Diperiksa KPK, Wabup Lombok Barat Ngaku Tak Dilibatkan di Sejumlah Proyek
Mataram (NTBSatu) – Wabup Lombok Barat, Nurul Adha mengaku ditanyakan seputar perusahaan PT Air Minum Giri Menang (AMGM) hingga pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek.
“Ya, dimintai apa yang saya pahami tentang PDAM. Apa peran dan tupoksi saya sebagai wakil bupati. Betul terkait kasus Pak LAZ (Lalu Ahmad Zaini),” kata Nurul Adha usai menjalani pemeriksaan di Gedung BPKP NTB, Kamis 13 Agustus 2026.
Ia juga mengaku mendapat pertanyaan seputar hubungannya dengan LAZ. Termasuk apakah hubungan keduanya sebatas hubungan pekerjaan.
“Ya, pasti ditanya, hubungannya seperti apa. Apakah ada selain hubungan pekerjaan,” ujar Politisi PKS ini.
Selain itu, penyidik turut menanyakan hubungannya dengan mantan Direktur PT AMGM yang telah menjadi tersangka, Sudirman. “Seperti itu, normatif saja,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga mendalami persoalan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Saat Lalu Ahmad Zaini menjabat sebagai Bupati aktif Lombok Barat.
Nurul Adha mengaku tidak mengetahui secara detail sejumlah proyek. Ia justru mengaku sebelumnya tidak terlibat dalam persoalan proyek tersebut.
“Masalah proyek saya tidak tahu, saya tidak dilibatkan. Syukurnya sekarang sudah dilibatkan. Alhamdulillah,” ujar Wabup Lombok Barat.
Menurutnya, pertanyaan penyidik cukup banyak. Namun, pemeriksaan yang ia jalani masih sebatas pendalaman dan kemungkinan akan berlanjut. “Banyak. Baru pendalaman saja, nanti kita lanjutkan,” katanya.
Nurul Adha menyebut, salah satu materi penting berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Wakil Bupati Lombok Barat. Selain itu, penyidik menanyakan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan sejumlah fasilitas pemerintahan.
“Seputar tupoksi saya sebagai wabup. Termasuk pengadaan barang dan jasa, sekitar kantor, pendopo,” tegasnya.
Riwayat Perkara
Kasus yang menjerat LAZ bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dan melakukan pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat.
Setelah pemeriksaan, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk LAZ. KPK juga mengamankan uang tunai serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang berlangsung sejak 2025. Penyidik menduga LAZ meminta Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, mengumpulkan uang sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, Sudirman juga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat mengumpulkan fee dari proyek-proyek pekerjaan umum untuk kepentingan bupati. Pada Maret 2026, Sudirman disebut menerima Rp250 juta dan kembali menerima Rp100 juta menjelang Lebaran.
KPK juga menemukan dugaan sebagian uang hasil gratifikasi digunakan membeli aset berupa tanah dan bangunan. Penyidik kini memprioritaskan asset recovery untuk menelusuri aset dari tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, penyidik mengungkap LAZ bersama Sudirman diduga menitipkan dana sekitar Rp2,25 miliar ke salah satu rumah sakit di Lombok Barat dengan modus pembelian saham atau dibungkus menggunakan istilah “uang operasional bupati”. KPK masih mendalami sumber dana, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.
Penyidik menjerat LAZ dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga bersama Sudirman terjerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Sementara itu, Alvonsus Gani disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait pemberian suap. Ketiga tersangka menjalani penahanan di Rutan KPK. (*)




