127 Desa di Lombok Timur Masuk Tahap Kedua Pembangunan KDKMP
Lombok Timur (NTBSatu) – Sebanyak 127 desa di Kabupaten Lombok Timur belum memiliki bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pemerintah menyiapkan pembangunan tahap kedua untuk menuntaskan pembangunan koperasi di seluruh desa yang belum memiliki fasilitas tersebut.
Komandan Komando Distrik Militer 1615 Lombok Timur, Letnan Kolonel Inf Hadiyansyah mengatakan, persoalan lahan menjadi salah satu pekerjaan utama sebelum pembangunan tahap kedua berlangsung. Pemerintah daerah kini berkoordinasi untuk menentukan lahan yang dapat digunakan bagi pembangunan KDKMP.
Hadiyansyah menyebut, pemerintah akan mengutamakan lahan milik pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun pemerintah provinsi. Langkah tersebut bertujuan menghindari persoalan kepemilikan lahan setelah pembangunan selesai.
“Yang pertama-tama adalah kita menyiapkan lahan terlebih dahulu. Kita berkoordinasi dengan pemerintah daerah, lahan mana yang bisa kita gunakan,” ujarnya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan status lahan sejak awal. Lahan yang digunakan harus memiliki legalitas yang jelas sehingga tidak menimbulkan klaim dari pihak lain.
Menurutnya, pemerintah daerah merespons positif kebutuhan lahan tersebut. Pemkab Lombok Timur juga menyatakan kesiapannya membantu menyediakan lahan untuk pembangunan KDKMP tahap kedua.
“Nah, lahan-lahan ini diharapkan milik pemerintah daerah dan sah itu secara sertifikasi memang punya pemerintah daerah,” ujarnya.
127 Desa Ditargetkan Tuntas
Hadiyansyah menyebut pembangunan tahap kedua akan menyasar 127 desa di Lombok Timur. Pemerintah menargetkan seluruh desa tersebut memiliki bangunan KDKMP.
“Dari jumlah desa keseluruhan di Kabupaten Lombok Timur, untuk tahap dua nanti adalah 127 desa yang belum terbangun KDKMP,” katanya.
Ia optimistis persoalan lahan tidak menjadi hambatan besar selama pemerintah daerah dan pemerintah desa terus berkomunikasi. Sebab, beberapa lahan milik pemerintah sudah masyarakat manfaatkan sebagai fasilitas umum desa.
Kondisi tersebut membutuhkan pembahasan lebih lanjut sebelum pemerintah menentukan lokasi pembangunan. Pemerintah akan menentukan apakah perlu memindahkan fasilitas yang sudah ada atau mencari lokasi lain.
Hadiyansyah mengatakan pemerintah tidak ingin pembangunan koperasi justru memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kenapa? Karena ada beberapa lahan yang memang tanahnya pemerintah, tapi sudah digunakan sebagai fasilitas umum desa tersebut. Nah, itu perlu kita komunikasikan,” jelasnya.
Selain status lahan, pemerintah juga menetapkan sejumlah kriteria lokasi. KDKMP harus berada di tempat yang mudah masyarakat jangkau.
Lokasi ideal berada dekat jalan dan permukiman. Pemerintah juga menginginkan akses kendaraan dan aktivitas masyarakat menuju koperasi berjalan mudah.
“Lokasi ini sebenarnya kita request pertama harus dekat dengan jalan. Harus dekat dengan pemukiman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lokasi yang berada di area sedikit menanjak tidak otomatis menjadi persoalan. Beberapa titik memang berada di kawasan yang masyarakat sebut sebagai bukit, tetapi sebenarnya hanya memiliki kontur sedikit menanjak dan masih dekat dengan permukiman.
Bagi pemerintah, akses menjadi pertimbangan utama. Koperasi harus hadir di lokasi strategis agar masyarakat tidak kesulitan menjangkaunya.
Tak Harus Jalan Hotmix
Hadiyansyah juga menjelaskan akses menuju lokasi KDKMP tidak harus menggunakan jalan hotmix. Pemerintah lebih mengutamakan jalan yang masyarakat gunakan untuk beraktivitas sehari-hari.
“Untuk jalan diharapkan memang kalau bisa jalan besar. Tapi kalau di desa tersebut sudah tidak ada jalan yang beraspal, yang penting jalan itu digunakan masyarakat untuk beraktivitas,” katanya.
Menurutnya, jalan yang masyarakat gunakan sehari-hari sudah cukup untuk mendukung operasional koperasi. Pemerintah tetap akan mempertimbangkan akses agar masyarakat mudah datang dan membawa barang dari koperasi.
Selain pembangunan fisik, pemerintah juga menyiapkan sumber daya manusia. Para personel yang akan mengelola koperasi telah mengikuti pelatihan dasar.
Pelatihan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman para pengelola mengenai fungsi KDKMP. Hadiyansyah menekankan koperasi harus menggerakkan ekonomi desa, meningkatkan aktivitas UMKM, dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Sementara koperasi yang telah selesai 100 persen mulai menerima fasilitas secara bertahap. Pemerintah pusat mengirimkan kendaraan, rak, serta fasilitas lainnya berdasarkan laporan progres dari daerah.
Hadiyansyah berharap, pembangunan tahap kedua dapat berjalan dengan dukungan penuh pemerintah daerah dan aparat desa.
Dengan menyiapkan lahan sejak awal, ia ingin 127 desa yang belum memiliki KDKMP segera masuk dalam tahap pembangunan berikutnya. (*)




