Dewan Soroti Rumah Dinas Sekda Rp11 Miliar Jadi Aset Menganggur
Mataram (NTBSatu) – Fraksi Amanah Nurani Bangsa (ANB) DPRD Kota Mataram menyoroti pemanfaatan rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) senilai sekitar Rp11 miliar.
Dewan mempertanyakan optimalisasi aset tersebut lantaran pemerintah masih menanggung biaya pemeliharaan.
Ketua Fraksi ANB, yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Gufron, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menjelaskan langkah konkret agar rumah dinas tersebut segera memiliki manfaat jelas dan tidak menjadi aset menganggur.
Pemkot Mataram membeli rumah dinas Sekda itu pada 2024 dengan nilai sekitar Rp11 miliar untuk tanah dan bangunan. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp700 juta untuk renovasi dan penataan.
Menurut Gufron, besarnya anggaran pengadaan hingga penataan rumah dinas harus sejalan dengan pemanfaatannya. Dewan berharap, pemerintah segera mengoptimalkan fungsi aset tersebut.
“Harapan kami, secepatnya dimanfaatkan sehingga aset yang sudah dibeli pemerintah ini benar-benar memberikan manfaat,” ujarnya, Minggu, 27 September 2026.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, saat membacakan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Mataram, Jumat, 25 September 2026. Mujib menegaskan, rumah dinas Sekda telah dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan kedinasan.
“Pada prinsipnya Rumdis tersebut telah terpakai untuk mendukung kegiatan kedinasan. Bukan menganggur begitu saja tanpa pemanfaatan,” ujar Mujiburrahman.
Ia menjelaskan, fasilitas utama rumah dinas telah tersedia. Namun, sejumlah fasilitas pendukung masih menjalani penyempurnaan agar memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, serta kelayakan sebagai tempat tinggal.
Mujiburrahman memastikan, Pemkot Mataram akan menggunakan rumah dinas tersebut sesuai peruntukannya. Pemerintah juga akan menjaga pengelolaan serta pemeliharaan aset secara berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Mataram akan memastikan pemanfaatan sesuai dengan peruntukannya serta melakukan pemeliharaan dan pengelolaan aset secara berkelanjutan,” katanya. (*)




