Nasional

BNPB Siapkan Aturan Baru Penetapan Status Bencana Nasional, Korban Jiwa Jadi Prioritas

Mataram (NTBSatu) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengenai perubahan indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan, menilai putusan tersebut memegang peranan krusial dalam memperkuat struktur dan tata kelola penanggulangan bencana di Indonesia. Langkah penyesuaian regulasi ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, transparansi, serta objektivitas saat pemerintah menetapkan status tingkat bencana, baik di tingkat daerah maupun nasional.

​”BNPB siap menindaklanjuti putusan MK. BNPB akan melakukan kajian dan penyesuaian terhadap implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Kami bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya, mengutip Kompas.com pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

IKLAN

Perubahan Syarat Penetapan Status Bencana

​Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam sidang pleno yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat, 28Agustus 2026, Majelis Hakim menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

​Melalui amar putusan tersebut, MK mengubah ketentuan pengajuan status bencana yang sebelumnya mewajibkan pemenuhan lima indikator secara kumulatif. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan status bencana jika memenuhi sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan menempatkan jumlah korban jiwa sebagai syarat utama.

​”Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo pada Jumat, 28 Agustuz 2026.

IKLAN

​Suhartoyo juga menambahkan ketetapan rincian teknis mengenai ambang batas indikator tersebut dalam persidangan.

​”Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator. Penempatan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus terpenuhi,” tegasnya.

​Adapun lima indikator yang menjadi acuan penilaian yakni jumlah korban, nilai kerugian harta benda, tingkat kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta besaran dampak sosial ekonomi yang timbul.

​Sinergi Antarlembaga dan Pemangku Kepentingan

​Menanggapi skema baru tersebut, BNPB mendorong penguatan koordinasi lintas sektor agar implementasi putusan MK berjalan efektif di lapangan. Selanjutnya, Berton menegaskan keberhasilan mitigasi dan penanganan bencana memerlukan komitmen menyeluruh dari berbagai pihak, bukan hanya pemerintah pusat.

​”BNPB mengajak seluruh pemangku kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan. Mari bersama-sama memperkuat ketangguhan bangsa dalam menghadapi risiko bencana,” jelas Berton. (*)

Artikel Terkait