PERADI SAI dan Unram Dorong Pendidikan Profesi Hukum Masuk Kurikulum
Jakarta (NTBSatu) – DPN PERADI SAI bekerjasama dengan Universitas Mataram (Unram) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Rekonstruksi Pendidikan Profesi Hukum”, Jumat, 28 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut membahas penguatan pendidikan profesi hukum. Acara itu juga mencakup penandatanganan MoU, MoA, dan IA. Acara itu juga mencakup penandatanganan MoU, MoA, dan IA antara PERADI SAI, Unram, dan FHISIP Unram.
Seminar tersebut menjadi ruang diskusi bagi organisasi profesi dan perguruan tinggi. Forum itu membahas pentingnya pendidikan profesi hukum bagi lulusan fakultas hukum.
Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, S.H., LL.M., mendorong pendidikan profesi hukum menjadi mata kuliah wajib di setiap fakultas hukum.
Menurutnya, pendidikan profesi hukum merupakan bagian penting dalam membekali calon sarjana hukum dengan pemahaman dan keterampilan praktis. Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh sarjana hukum harus memilih profesi sebagai advokat.
“Tidak berarti semua sarjana hukum harus berprofesi pengacara. Tetapi bagi yang memilih menjadi advokat. Ketika mengikuti pendidikan profesi advokat. Hal itu dapat membantu meningkatkan kemampuan para calon advokat,” ujar Harry Ponto.
Ia juga menyoroti kondisi pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA), khususnya terkait standar kelulusan peserta.
“Saya harus jujur, tidak semua peserta Ujian Profesi Advokat memenuhi standar kelulusan. Dulu kami menggunakan standar 7. Namun, kemampuan dasar calon advokat belum memadai sehingga standar kami turunkan menjadi 6,” jelasnya.
Menurut Harry, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pendidikan profesi hukum sejak mahasiswa masih berada di bangku perguruan tinggi.
“Ini penting, kenapa harus didorong agar pendidikan profesi hukum masuk dalam kurikulum mata kuliah di Fakultas Hukum,” tegasnya.
PERADI SAI dan Unram Perkuat Kerja Sama
Sementara itu, Ketua PERADI SAI Mataram, Ratih Mutiara Louk Fanggi, mengatakan kerja sama PERADI SAI dan Unram dapat memperkuat pendidikan serta profesi hukum.
Kerja sama tersebut mencakup berbagai bidang, termasuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).
“Dengan adanya MoU dengan kampus Unram tersebut dapat memberi dampak positif bagi kampus maupun bagi Peradi sendiri,” kata Ratih.
Menurutnya, PERADI SAI juga menawarkan integrasi pendidikan profesi hukum ke dalam kurikulum Fakultas Hukum Unram.
“Kerja sama ini mencakup PKPA dan Ujian Profesi Advokat. Melalui MoU dan seminar ini, kami juga menawarkan pendidikan profesi hukum masuk dalam kurikulum Fakultas Hukum Unram,” ujarnya.
Ratih menambahkan, PERADI SAI siap memberikan dukungan terhadap berbagai program Universitas Mataram yang sejalan dengan visi kampus berdampak.
“Kami juga akan memback-up dan memberikan dukungan penuh kepada Unram sesuai dengan visi kampus berdampak. Kami juga menyiapkan pos beasiswa,” tambahnya.
Unram Sambut Baik Kolaborasi
Dari pihak Universitas Mataram, Wakil Rektor II Unram, Prof. Akmaluddin, S.T., M.Sc.(Eng)., Ph.D., menyambut baik kerja sama yang dibangun bersama PERADI SAI.
Menurutnya, kolaborasi perguruan tinggi dan organisasi profesi memperkuat hubungan dunia akademik dengan kebutuhan profesional.
Sementara itu, Dekan FHISIP Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., juga menyambut baik kerja sama tersebut.
“Kalau MoU-nya langsung dengan pihak Universitas. Sementara dengan kami di Fakultas Hukum berbentuk perjanjian kontrak kerja sama. Tentu kerja sama tersebut disambut baik,” ujarnya.
Seminar Nasional “Rekonstruksi Pendidikan Profesi Hukum” tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur organisasi profesi dan akademisi.
Para narasumber yang memberikan pemaparan yakni Dr. Alfin Sulaiman, S.H., M.H., selaku Ketua Komite PKPA DPN PERADI SAI. Kemudian M. Khotibul Islam, S.H., M.Hum., Dosen FHISIP Universitas Mataram. Serta Dr. H. Muhaimin, S.H., M.Hum., Wakil Dekan I FHISIP Universitas Mataram. (*)




