Nasional

MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara

Mataram (NTBSatu)Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara lainnya inkonstitusional. Pasal itu berpotensi mereduksi hak konstitusional warga negara.

Putusan itu tercantum dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025. Perkara tersebut menguji Pasal 240 dan 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, mengutip Live YouTube MK, Jumat, 28 Agustus 2026.

IKLAN

MK menyatakan KUHP baru tidak semestinya memuat kembali pasal-pasal yang substansinya mirip dengan norma Pasal 134, 136 bis dan 137 KUHP warisan kolonial.

“Dalam hal ini, bagi Mahkamah, mempertahankan substansi atau kemiripan substansi tersebut sama dengan menegasikan prinsip persamaan di depan hukum. Kemudian kebasan mengekspresikan pikiran dan kebebasan berpendapat, kebebasan akan informasi dan prinsip kepastian hukum,” kata hakim konstitusi Adies Kadir.

MK memahami kehormatan dan nama baik seseorang tetap membutuhkan perlindungan hukum. Namun, pemerintah dan lembaga negara tidak memiliki kedudukan yang sama.

IKLAN

MK kembali menegaskan Putusan Nomor 105/2024. Putusan itu menyatakan badan hukum tidak bisa menjadi pengadu atau pelapor pencemaran.

Hal tersebut berlaku sama untuk Presiden atau Wakil Presiden yang mana hanya kepala negara yang dapat mengadukan terkait pencemaran atau penghinaan tersebut atau melalui advokat dengan surat kuasa khusus.

Apalagi, pemerintah atau lembaga negara lainnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawabannya kepada masyarakat.

Pemerintah Harus Terbuka terhadap Kritik

Dengan demikian, MK menilai kritik masyarakat merupakan bagian penting dalam negara demokratis.

“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan dan kritik. Serta pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” katanya.

Selain itu, MK menyatakan mempertahankan substansi Pasal 134, 136 bis dan 137 KUHP lama justru berpotensi mereduksi dan menghilangkan hak konstitusional warga.

“Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945,” kata MK.

Lebih lanjut, MK menegaskan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang tidak boleh menghidupkan kembali norma inkonstitusional.

“Artinya, pernyataan norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama inkonstitusional tidaklah boleh dimaknai sebagai bentuk pembatalan suatu Pasal (berupa angka atau huruf). Namun harus memaknainya sebagai pembatalan terhadap materi atau substansi yang terkandung dalam norma-norma tersebut,” tegas MK.

Uji materi ini diajukan oleh sembilan orang mahasiswa atas nama Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, dan Muhammad Restu. Serta Yuli Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhammad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah. (*)

Artikel Terkait