Pasal Penghinaan Pemerintah
-
Nasional
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara
Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara lainnya inkonstitusional. Pasal itu berpotensi mereduksi…
Baca Lebih Banyak »