Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
Mataram (NTBSatu) – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, secara resmi menyampaikan pengunduran diri dari jabatan Kepala Bank Sentral Republik Indonesia pada Senin, 27 Juli 2026.
Keputusan mendadak ini mengakhiri masa kepemimpinannya di BI yang telah berlangsung sejak Mei 2018. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan hal tersebut secara langsung..
”Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujarnya pada Senin, 27 Juli 2026.
Prosedur Administratif dan Penunjukan Pejabat Sementara
Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo sudah menerima surat permohonan pengunduran diri tersebut. Pemerintah segera menindaklanjuti keputusan ini dengan menjalankan prosedur administratif sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya Undang-Undang Bank Indonesia.
”Sesuai mekanisme, maka akan terbit keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” lanjutnya.
Pemerintah turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian Perry selama memimpin Bank Indonesia sejak 2018. Seiring dengan pengunduran diri ini, jabatan Gubernur BI untuk sementara waktu beralih ke Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
”Jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior. Selanjutnya ia akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara yakni Ibu Destry Damayanti,” sambungnya.
Koordinasi Kebijakan Moneter dan Fiskal
Dalam pengumuman tersebut, Prasetyo tidak merinci alasan teknis di balik keputusan Perry, melainkan mengonfirmasi hal tersebut karena alasan pribadi. Meski begitu, pemerintah memastikan jalannya roda-roda moneter dan ekonomi nasional tidak akan terganggu.
Prasetyo menegaskan BI dan pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus memperkuat koordinasi demi menjaga stabilitas pasar keuangan nasional selama masa transisi kepemimpinan.
”BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Mereka juga menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tegas Prasetyo. (*)




