KUHP
-
Nasional
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara
Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara lainnya inkonstitusional. Pasal itu berpotensi mereduksi…
Baca Lebih Banyak » -
Opini
Pergeseran Paradigma Tindak Pidana Korupsi Pada Pidana Materiil Pasca Berlakunya KUHP Nasional
Oleh: Suparman, SH., MH. – Advokat NTB Pendahuluan Berlakunya KUHP Nasional secara efektif pertanggal 2 Januari 2026, sesungguhnya telah mengalami…
Baca Lebih Banyak »