Pergeseran Paradigma Tindak Pidana Korupsi Pada Pidana Materiil Pasca Berlakunya KUHP Nasional

Oleh: Suparman, SH., MH. – Advokat NTB
Pendahuluan
Berlakunya KUHP Nasional secara efektif pertanggal 2 Januari 2026, sesungguhnya telah mengalami pergeseran paradigma dalam pidana materiil di Indonesia. Hal ini disebabkan karena ditariknya beberapa rumusan pasal yang terdapat di dalam UU khusus ke dalam KUHP nasional. Hal ini dapat dilihat di dalam buku kedua Bab XXXV yang mereduksi beberapa jenis tindak pidana khusus ke dalam KUHP Nasional, diantaranya yaitu Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika.
Khususnya terhadap tindak pidana korupsi, dengan direduksinya beberapa tindak pidana korupsi ke dalam KUHP Nasional yang mana di dalam ketentuan Pasal 622 Ayat (1) disebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan dicabutnya pasal – pasal di atas, penerapan pasal terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada pasal 622 ayat (1), pengacuannya kemudian diganti dengan KUHP yakni Pasal 2 ayat (1) diganti dengan Pasal 603, Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604, Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605, Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2) dan Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1).
Dengan dimasukkannya beberapa pasal tersebut ke dalam KUHP, corak tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan yang secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang menimbulkan akibat memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta perbuatan yang berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara yang melekat pada jabatan atau kedudukannya (baca : tindak pidana suap dan gratifikasi) sekilas tidak lagi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Sebab jika menelisik perbandingan spirite lahirnya UU Tindak Pidana Korupsi dengan KUHP Nasional, di mana UU tindak pidana korupsi sejatinya dapat dipandang role model terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dinilai sebagai kejahatan sistematik yang tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan mengandung pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi secara luas. Berbeda halnya dengan spirite of law yang terkandung di dalam KUHP Nasional, keberadaannya telah menitik tekankan pada aspek keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
Pergeseran Paradigma Tindak Pidana Khusus
Tidak dipungkiri jika dalam melakukan kodifikasi dan unifaksi serta mereduksi beberapa ketentuan khusus yang terdapat diluar KUHP ke tersendiri sebagaimana terlihat di dalam Bab XXXV KUHP Nasional disebabkan karena adanya karakteristik khusus bahwa tindak pidana khusus tersebut memiliki dampak besar, bersifat transnasional terorganisasi (Transnational Organized Crime), terdapat lembaga pendukung penegakan hukum yang memiliki kewenangan khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang dapat melakukan penegak hukum, dan tindak pidana khusus tersebut dipandang sebagai perbuatan jahat (super mala per se) dan memiliki sifat celaan di dalam masyarakat (strong people condemnation).
Kendati dalam paradigma tindak pidana korupsi secara konseptual memiliki kesamaan cara pandang terhadap perilaku korupsi sebagai super mala per se dan strong people condemnation, namun dalam perbandingan normanya, khususnya terhadap penerapan denda, yang mana di dalam pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, denda ditetapkan paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Sedangkan ketentuan yang sama di dalam KUHP Nasional, sebagaimana direduksi menjadi Pasal 603, denda ditetapkan paling sedikit kategori II yaitu Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak kategori VI yaitu Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dengan kewajiban bahwa terhadap menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.
Kewajiban hakim dalam mempertimbangkan “kemampuan dan penghasilan terdakwa secara nyata”, merupakan paradigma baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Sebab selama ini, tidak dipungkiri jika pertanggungjawaban pidana yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi, bukan an-sich, pelaku memperoleh keuntungan atas perbuatannya, melainkan disebabkan karena kelalaian administratif yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan orang lain atau korporasi.
Berkaca dari itu, maka dapat difahami jika dalam KUHP Nasional, tujuan hukum pidana bukan hanya didasarkan pada upaya pembalasan (retributive justice), melainkan bertumpu pada asas keseimbangan yakni bagaimana hukum mampu menjembatani antara dua kutub kepentingan yakni antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepentingan umum dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, sebagaimana spirite terbentuknya KUHP Nasional.
Asas Keseimbangan Dalam Pidana Materiil
Tidak dipungkiri apabila KUHP yang selama ini berlaku di Indonesia tidak mendasari adanya asas keseimbangan. Akibatnya, banyaknya kasus yang dianggap sangat jauh dari keadilan. Hal ini disebabkan karena suatu problem bahwa KUHP Lama masih bersifat kaku dan merujuk pada sejarah singkat KUHP Belanda bahwa maka KUHP Belanda yang dibawa dan diberlakukan di wilayah Nusantara sejak kedatangan VOC ke Indonesia adalah KUHP Belanda tahun 1886, bukan KUHP Belanda yang diadopsi dari KUHP Perancis tahun 1810, yang disebut Modderman “draconian rules”. Sehingga secara filosofi pembentukan KUHP sejak KUHP Perancis 1810 yang diadopsi ke KUHP Belanda 1881 tetap saja mengandung filosofi retribusionist (pembalasan) yang oleh Prof. Romli Atmasasmita (2017), KUHP lama bertujuan sebagai penjeraan atau efek jera sehingga tidak ada asas keseimbangan dalam KUHP lama.
Dengan berlakunya KUHP Nasional, yang mencerminkan Asas keseimbangan sebagai titik tumpunya, tentu diharapkan dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan. Kendati keadilan sendiri memiliki definisi yang luas menurut para ahli. Salah satu definisi keadilan yang sangat terkenal sampai sekarang adalah ungkapan Ulpianus sebagaimana dikutip Prof. Satjipto Rahardjo (2006) bahwa keadilan adalah kemauan yang bersifat tetap dan terus menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya untuknya (iustia est constans est perpetua woluntas ius suum cuqie tibuendi.
Tentu dengan direduksinya asas keseimbangan dalam pembaharuan hukum pidana materiil di Indonesia sebagaimana tercermin di dalam KUHP Nasional, diharapkan mampu menjadikan hukum pidana yang berkeadilan yang tidak hanya berfokus pada kepastian hukum yang kaku, akan tetapi mengedepankan keadilan dan kemanfaatan hukum. Yang oleh Barda Nawawi Arief (2011), ide keseimbangan tersebut mencakup Keseimbangan monodualistik antara kepentingan umum / masyarakat dan kepentingan individu/perorangan, Keseimbangan antara perlindungan / kepentingan pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, Keseimbangan antara unsur / faktor “objektif” (perbuatan/lahiriah) dan “subjektif” (orang/batiniah/sikap batin) dengan daad-dader strafrecht, Keseimbangan antara kriteria formal dan materil, Keseimbangan antara kepastian hukum, kelenturan / elastisitas / fleksibilitas, dan keadilan serta keseimbangan nilai-nilai nasional dan nilai-nilai global/internasional/ universal.
Sehingga dengan diakuinya asas kesimbangan sebagai bagian dari paradigma baru dalam perkembangan hukum pidana materiil di Indonesia, para penegak hukum dan pencari keadilan tidak hanya berorientasi sebagai corong undang-undang semata, melainkan mampu menjalankan perannya demi terwujudnya keadilan berdasarkan nilai berlakunya hukum yang hidup dalam Masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penutup
Pergeseran paradigma baru dalam KUHP Nasional, tidak saja pada aspek tindak pidana korupsi, melainkan juga pada aspek hukum materiil lainnya. Kebaruan akan pergeseran paradigma ini tercermin dengan pengakuan akan adanya asas keseimbangan di dalam pidana materiil, yang sebelumnya pidana materiil yang diterapkan di Indonesia, hamper tidak mengakui adanya asas kesimbangan.
Kedudukan asas keseimbangan di dalam materi tindak pidana khusus dan pidana materiil lainnya yang terdapat di dalam KUHP Nasional, sebagai Upaya pembaharuan hukum nasional bahwa hukum pidana yang berkeadilan tidak hanya berfokus pada kepastian hukum yang kaku, akan tetapi mengedepankan aspek keadilan dan kemanfaatan dalam Upaya penerapan hukum pidana di Indonesia. (*)




