Belajar dari BPRS Bhakti Sumekar
Oleh: Sambirang Ahmadi – Ketua Komisi III DPRD NTB
Konversi PT BPR NTB (Perseroda) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) kini dalam tahap perumusan dan pembentukan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukumnya. Pembentukan Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Nusa Tenggara Barat.
Dalam rangka memperkaya pembahasan Perda tentang konversi tersebut, Komisi III DPRD Provinsi NTB bersama tim konversi dari eksekutif telah melakukan studi tiru ke PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda), Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Tujuannya sederhana: belajar langsung dari daerah yang telah lebih dahulu berhasil melakukan transformasi dari BPR konvensional menjadi BPRS.
Dari kunjungan tersebut, kami membawa pulang satu kesimpulan penting. Keberhasilan sebuah BPRS ternyata tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya aset atau laba, melainkan oleh kemampuannya membangun ekosistem keuangan yang hidup, inovatif, dan terintegrasi dengan pembangunan daerah.
Menariknya, meski BPRS Bhakti Sumekar hanyalah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, wilayah operasionalnya berada pada level kabupaten, namun melalui tata kelola yang baik, inovasi produk yang kreatif, digitalisasi layanan, serta sinergi yang erat dengan pemerintah daerah, bank ini mampu berkembang menjadi salah satu BPRS paling maju di Indonesia. Ini memberikan pelajaran yang sangat berharga. Besarnya sebuah lembaga tidak ditentukan oleh status administrasinya sebagai kabupaten atau provinsi, tetapi oleh kualitas kepemimpinan, inovasi, dan strategi bisnis yang dijalankan.
Sebaliknya, PT BPR NTB adalah BUMD milik Pemerintah Provinsi NTB. Secara kelembagaan, ruang geraknya jauh lebih besar. Wilayah layanannya mencakup sepuluh kabupaten/kota, dengan jutaan penduduk, ribuan UMKM, sektor pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, serta jaringan pesantren yang sangat luas. Dari sisi aset pun, BPR NTB telah berada pada kisaran Rp1,2 triliun, sedikit lebih besar dibanding Bhakti Sumekar sebesar 1,1 triliun. Artinya, modal dasar untuk berkembang sudah cukup kuat. Tentu yang dibutuhkan bukan hanya konversi kelembagaan, tetapi transformasi model bisnis.
Produk BPRS Bhakti Sumekar
Bhakti Sumekar tidak hanya menawarkan tabungan dan pembiayaan sebagaimana lazimnya sebuah bank. Mereka membangun produk berdasarkan siklus kehidupan masyarakat. Ada tabungan pelajar, tabungan haji, tabungan umrah, tabungan qurban, tabungan hari raya, hingga deposito mudharabah. Dengan pendekatan seperti ini, bank hadir bukan hanya ketika masyarakat membutuhkan pinjaman, tetapi menjadi bagian dari perjalanan hidup mereka.
Pada sisi pembiayaan, mereka juga melakukan diversifikasi. Selain pembiayaan UMKM, tersedia gadai emas (Ar-Rahn), pembiayaan kepemilikan rumah, pembiayaan ASN, pembiayaan BLUD, hingga berbagai skema pembiayaan produktif lainnya. Portofolio yang beragam membuat bank tidak bergantung pada satu segmen usaha.
Transformasi Digital
Bhakti Sumekar telah mengembangkan mobile banking, layanan transaksi tanpa kartu (cardless), aplikasi digital bagi Account Officer, hingga aplikasi BBS Sekolah yang mengelola tabungan pelajar secara digital. Program menyediakan aplikasi ini adalah investasi jangka panjang untuk membangun budaya menabung sejak usia dini sekaligus menciptakan calon nasabah masa depan.
Bank tidak hanya menjadi tempat menyimpan uang, tetapi menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik. Berbagai penyaluran dana pemerintah dilakukan melalui BPRS, mulai dari dana perangkat desa, tunjangan guru, dana pendidikan, BLUD, rumah sakit daerah, bantuan sosial, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Bagaimana Seharusnya BPR NTB?
Konversi BPR NTB tidak boleh dipahami hanya sebagai perubahan akad pembiayaan dari konvensional menjadi syariah. Lebih fundamental dari itu adalah bagaimana BPRS NTB kelak menjadi simpul yang menghubungkan pemerintah daerah, UMKM, koperasi, pesantren, sekolah, petani, nelayan, peternak, dan masyarakat dalam satu ekosistem ekonomi syariah yang saling menguatkan.
NTB sesungguhnya memiliki modal yang jauh lebih besar dibanding banyak daerah lain. Kita telah memiliki Bank NTB Syariah sebagai bank umum syariah milik daerah. Kita memiliki Jamkrida NTB Syariah sebagai lembaga penjaminan, dan kini BPR NTB sedang berproses menjadi BPRS. Jika ketiga institusi ini mampu disinergikan, maka NTB tidak hanya memiliki bank syariah, tetapi memiliki ekosistem industri jasa keuangan syariah yang lengkap.
Bayangkan apabila Bank NTB Syariah fokus pada pembiayaan korporasi, proyek strategis, dan layanan perbankan umum. Di sisi lain, BPRS NTB menjadi ujung tombak pembiayaan mikro dan kecil, melayani petani jagung, peternak sapi, nelayan, pedagang pasar, koperasi, pesantren, hingga UMKM di desa-desa. Sementara Jamkrida NTB Syariah memperkuat seluruh pembiayaan tersebut melalui skema penjaminan. Ketiganya bukan saling bersaing, tetapi saling melengkapi.
Lebih jauh lagi, NTB dapat mengembangkan produk-produk yang lahir dari karakter daerah sendiri. Misalnya Tabungan Santri, Tabungan Pesantren, Tabungan Haji dan Umrah, Tabungan Qurban, Tabungan Wisata Halal, pembiayaan rantai pasok jagung, peternakan sapi, rumput laut, garam, perikanan, hingga pembiayaan industri halal. Seluruhnya didukung oleh layanan digital yang terhubung dengan sekolah, pesantren, koperasi, dan pemerintah daerah. Inilah yang dimaksud sebagai pembangunan ekosistem industri jasa keuangan syariah.
Studi tiru ke Bhakti Sumekar juga memberikan pelajaran tentang pentingnya keberanian untuk berinovasi. Jika sebuah BUMD tingkat kabupaten mampu membangun BPRS yang sehat, inovatif, dan menjadi mitra utama pemerintah daerah, maka seharusnya BUMD tingkat provinsi memiliki peluang yang lebih besar untuk melangkah lebih jauh.
Tentu, NTB juga memiliki pekerjaan rumah. Kualitas pembiayaan harus terus diperbaiki, tata kelola harus diperkuat, transformasi digital harus dipercepat, dan inovasi produk harus terus dikembangkan. Konversi tidak boleh berhenti pada perubahan status hukum, tetapi harus diikuti perubahan budaya kerja, kompetensi SDM, dan orientasi pelayanan.
Ukuran keberhasilan konversi bukanlah pada seberapa cepat papan nama berubah menjadi “syariah,” melainkan terletak pada seberapa besar BPRS NTB mampu memperluas akses keuangan masyarakat, meningkatkan pembiayaan produktif, memperkuat UMKM, mendukung program-program pemerintah daerah, serta terus memberikan dividen yang sehat kepada daerah.
Jika Kabupaten Sumenep telah membuktikan bahwa sebuah BUMD tingkat kabupaten mampu melahirkan BPRS yang diperhitungkan secara nasional, maka NTB memiliki peluang yang lebih besar untuk membangun ekosistem industri jasa keuangan syariah tingkat provinsi yang menjadi rujukan nasional. Semoga NTB benar-benar menjadi laboratorium industri jasa keuangan syariah Indonesia, tempat lahirnya berbagai inovasi yang tidak hanya menguatkan ekonomi daerah, tetapi juga memberi inspirasi bagi provinsi-provinsi lain. (*)




