Asap TPST Senteluk Dikeluhkan, Warga Pertanyakan Izin Operasional Insinerator Dekat Permukiman
Lombok Barat (NTBSatu) – Keluhan warga terhadap operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Senteluk kembali mencuat. Kali ini, warga tidak hanya menyoroti asap pembakaran yang mereka nilai mengganggu, tetapi juga mempertanyakan legalitas operasional insinerator yang berdiri hanya puluhan meter dari permukiman.
Sekretaris RT 04 Perumahan Griya Asri Dusun Penyangget, Ari Wibowo, mengatakan keluhan warga mulai bermunculan sejak TPST mengoperasikan mesin pembakar pada Desember 2025. Namun, laporan resmi baru warga sampaikan kepada pemerintah pada Juni 2026.
“Keluhan sebenarnya sudah muncul sejak Desember. Kami baru menyampaikan laporan resmi pada Juni,” ujarnya kepada NTBSatu, Sabtu, 26 Juli 2026.
Menurut Ari, warga sejak awal tidak menolak keberadaan TPST. Mereka hanya menolak lokasi pembangunan karena jaraknya sekitar 30 meter dari permukiman.
Ia mengaku pernah menjadi saksi penolakan warga pada 2021. Saat itu, pemerintah menjelaskan TPST hanya akan mengolah sampah melalui pemilahan dan daur ulang tanpa pembakaran. Namun, kondisi berubah setelah pemerintah memasang insinerator Masaro pada awal 2026.
“Warga mendukung TPST. Yang kami persoalkan hanya lokasinya,” katanya.
Asap Bertahan hingga Pagi
Ari menjelaskan, mesin pembakar sebelumnya beroperasi hampir setiap hari, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Meski mesin berhenti saat sore, asap pembakaran masih bertahan hingga malam bahkan keesokan paginya.
Akibat kondisi itu, sebagian warga mulai mengeluhkan gangguan kesehatan. Namun, Ari mengaku belum bisa memastikan penyebabnya secara ilmiah.
“Ada warga yang sakit. Kami belum bisa menyimpulkan penyebabnya karena itu kewenangan dokter,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku salah seorang warga mendapat penjelasan dokter mengenai adanya infeksi bakteri dan virus pada paru-paru yang diduga berkaitan dengan paparan polutan.
Selain bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup, warga juga mengirimkan tembusan kepada kepala desa, camat, DPRD, dan Bupati Lombok Barat. Namun, menurut Ari, mereka hanya menerima balasan surat tanpa adanya pertemuan langsung.
“Kami berharap ada dialog. Sampai sekarang belum pernah ada pertemuan dengan warga,” katanya.
Ari juga mengaku sempat menyampaikan keluhan melalui grup Facebook Sapa Bupati dan Wabup. Namun, akun miliknya justru terblokir oleh admin dari grup tersebut.
Akademisi Soroti Persoalan Perizinan
Keluhan serupa datang dari akademisi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Mataram (Unram) yang juga merupakan warga, Adnanto Wiweko. Ia mengatakan penolakan warga sebenarnya sudah muncul sejak 2021.
Saat itu, warga menghentikan penolakan setelah mendapat penjelasan bahwa TPST hanya menggunakan metode pemilahan dan daur ulang. Namun, situasi berubah ketika pemerintah memasang insinerator pada awal 2026.
Menurutnya, lokasi TPST sangat dekat dengan kawasan permukiman, SD Senteluk, dan permukiman Dusun Penyangget. “Dari BTN Griya Asri hanya sekitar 30 meter. Dari SD Senteluk sekitar 50 meter,” ujarnya.
Adnanto menduga, operasional pembakaran membutuhkan izin tersendiri. Ia meragukan izin tersebut dapat terbit mengingat lokasi fasilitas sangat dekat dengan permukiman.
Ia juga mengacu pada ketentuan teknis yang mengatur jarak fasilitas pengelolaan sampah dengan kawasan hunian. “Saya menduga izin pembakaran belum lengkap. Kalau hanya daur ulang mungkin berbeda,” katanya.
DLH Kurangi Jam Operasional
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, M. Busyairi, mengatakan pihaknya telah mengurangi jam operasional insinerator.
Sebelumnya, mesin beroperasi dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Kini, DLH hanya mengoperasikan mesin selama dua jam, yakni pukul 11.00 hingga 13.00 WITA.
“Kami membatasi operasional agar asap tidak turun saat udara lembap,” jelas Busyairi.
Ia mengatakan, pembatasan itu berlaku sambil menunggu uji emisi dari Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup yang jadwalnya berlangsung pada awal Agustus.
Menurut Busyairi, mesin tetap dioperasikan untuk memastikan kondisinya siap saat pelaksanaan uji emisi nanti. (*)




