Lombok Barat

Status LP2B Tuntas, Sekolah Rakyat di Lobar Tinggal Menunggu Restu Kementan

Lombok Barat (NTBSatu) – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Lombok Barat (Lobar) memasuki tahap krusial. Kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar hanya menunggu izin perubahan peruntukan lahan dari pemerintah pusat.

Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini alias LAZ mengatakan, pemerintah daerah telah menyelesaikan persoalan tata ruang yang sebelumnya menghambat proyek tersebut. Ia memastikan, lokasi yang menjadi target tidak lagi masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kami sudah menyelesaikan perubahan tata ruangnya. Lokasi itu sudah tidak masuk LP2B,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.

IKLAN

Meski demikian, pemerintah daerah tetap harus mengantongi izin dari Kementerian Pertanian. Sebab, lokasi pembangunan masih menggunakan lahan pertanian. Menurut LAZ, seluruh dokumen yang perlu sudah pemerintah daerah siapkan.

Bahkan, Kementerian Sosial telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Pertanian untuk mempercepat proses tersebut.

“Persuratannya sudah lengkap. Sekarang kami hanya menunggu persetujuan dari Kementerian Pertanian,” katanya.

IKLAN

LAZ juga menjelaskan, izin perubahan peruntukan lahan menjadi satu-satunya syarat yang masih tersisa. Setelah izin itu terbit, Kementerian Pekerjaan Umum dapat langsung memulai proses lelang pembangunan.

“Begitu izinnya keluar, Kementerian PU langsung bisa melelang proyeknya,” tegasnya.

Ia optimis, proses tersebut segera rampung karena komunikasi antarkementerian terus berjalan. “Sekarang tinggal komunikasi antara Menteri Sosial dan Menteri Pertanian,” ujarnya.

Sempat Terkendala Pembebasan Lahan

Sebelumnya, pembangunan Sekolah Rakyat di Lobar sempat menghadapi kendala karena lokasi yang terpilih masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lobar, Deny Arif Nugroho menjelaskan, pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mengalihfungsikan lahan tersebut. Salah satu syaratnya adalah menyediakan lahan pengganti dengan produktivitas yang setara.

“Lahan penggantinya tidak bisa sembarangan. Kami harus mengkaji irigasi, pola tanam, dan produktivitasnya,” kata Deny beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, lokasi Sekolah Rakyat yang berada di Kecamatan Kuripan memiliki luas lebih dari 7 hektare. Mengingat lahan tersebut sebelumnya termasuk kawasan pertanian produktif, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian guna memperoleh persetujuan sebelum pembangunan dilaksanakan.

Kini, setelah perubahan tata ruang selesai, Pemkab Lobar melihat peluang realisasi proyek tersebut semakin terbuka.

Pemerintah berharap, izin dari Kementerian Pertanian segera terbit agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai target.

Sekolah Rakyat menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Pemkab Lobar juga menilai, kehadiran sekolah tersebut akan melengkapi layanan pendidikan yang selama ini sudah berjalan melalui Sekolah Rakyat sementara di Sentra Paramita dan SKB Gunungsari.

Jika seluruh tahapan berjalan lancar, pembangunan fisik Sekolah Rakyat di Lobar berpotensi mulai dalam waktu dekat setelah proses lelang selesai. (*)

Artikel Terkait