Lombok Barat

Pemkab Lobar Kejar Appraisal Jalan Soekarno-Hatta, Siapkan Jalur Hukum bagi Penolak

Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) mempercepat proses pembebasan lahan untuk proyek pelebaran Jalan Soekarno-Hatta di Gerung. Pemkab menargetkan seluruh proses appraisal selesai pada Juli 2026.

Pemerintah juga menegaskan, akan menempuh jalur hukum apabila masih ada pemilik lahan yang menolak hasil appraisal.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKP) Lobar, Lalu Ratnawi mengatakan, tahapan pengadaan tanah terus berjalan sesuai jadwal. Saat ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera melakukan pengukuran bidang tanah sebelum proses appraisal rampung.

IKLAN

“Tahapan sudah kami lakukan. Minggu-minggu ini BPN melakukan pengukuran petak. Kami targetkan selesai Juli,” ujarnya, Jumat, 26 Juni 2026.

Ratnawi menjelaskan, seluruh lokasi proyek, termasuk ruas Jalan Soekarno-Hatta hingga Baital Atiq, sudah mengantongi Penetapan Lokasi. Karena itu, proses kini hanya menunggu penilaian harga tanah oleh tim appraisal independen.

“Semua sudah Penlok (penetapan lokasi, red). Tinggal appraisal yang menentukan nilai ganti rugi,” katanya.

IKLAN

Ia mengatakan, sebagian warga yang sempat menyampaikan keberatan sebenarnya telah menyetujui rencana pembangunan jalan. Namun, mereka belum sepakat terhadap nilai ganti rugi. Menurutnya, pemerintah tidak dapat menentukan harga sebelum appraisal selesai.

“Mereka setuju pembangunan jalannya, tetapi belum sepakat soal harga. Tapi kan penentu harga bukan PUPR,” tegasnya.

Ratnawi memastikan, pemerintah tetap mengikuti seluruh prosedur pengadaan tanah. Apabila muncul penolakan setelah appraisal, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau masih ada yang tidak setuju, kami selesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, Kejaksaan juga mendampingi seluruh proses pengadaan tanah agar berjalan sesuai ketentuan.

Alokasi Anggaran Rp80 Milliar

Pemkab Lobar akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp80 miliar untuk pembebasan lahan tersebut. Sementara itu, pembangunan fisik jalan targetnya mulai pada 2027 setelah seluruh lahan selesai dibebaskan.

Sebelumnya, Kepala Bapperida Lobar, Deny Arif Nugroho menyebut, progres pembebasan lahan telah mencapai sekitar 95 persen. Kendala utama hanya tersisa pada komunikasi dengan beberapa pemilik lahan.

Ketua Komisi III DPRD Lobar, Fauzi mengapresiasi percepatan proses pembebasan lahan yang Pemkab lakukan. Ia mengatakan, appraisal perkiraannya selesai dalam dua pekan sehingga proses pembebasan lahan dapat segera dituntaskan.

“Sudah proses appraisal. Kami perkirakan dua minggu selesai,” katanya.

Fauzi mengakui, penolakan dari sebagian warga merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya pemerintah tetap memiliki mekanisme hukum agar proyek strategis tersebut tidak terhambat.

“Kalau ada yang tetap menolak, prosedurnya sudah ada. Proyek tetap harus berjalan,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas PUPRPKP mempercepat penyelesaian pembebasan lahan. Menurutnya, anggaran sudah tersedia sehingga pemerintah harus segera meningkatkan serapan sebelum APBD Perubahan.

“Kami minta progres yang sudah bagus ini terus ditingkatkan,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Lobar juga mengingatkan proses pembebasan lahan tidak boleh berlarut. Dewan menilai, keterlambatan berpotensi menaikkan harga tanah dan membebani anggaran daerah.

Selain itu, ketidakpastian pembebasan lahan juga dapat merugikan warga yang telah bersiap melakukan relokasi. (*)

Artikel Terkait