HukrimKota Bima

Sidang Didik dan Malaungi Ditunda, Penasihat Hukum Soroti Efektivitas Penanganan Perkara

Kota Bima (NTBSatu) —  Majelis Hakim menunda sidang perkara narkotika eks Kapolres Bima Kota Didik Kuncoro dan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Malaungi, Jumat, 11 September 2026.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 17 September 2026. Penundaan ini karena ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena mengalami gangguan kesehatan.

Menanggapi penundaan tersebut, Penasihat Hukum Didik Kuncoro, Abdul Kasim, menyatakan sikap menghormati alasan kesehatan tersebut. 

IKLAN

Kendati demikian, pihak kuasa hukum menyayangkan mengapa persidangan harus tertunda secara keseluruhan mengingat penuntutan dijalankan oleh sebuah tim.

“Kami selaku Penasihat Hukum Saudara Didik Kuncoro tentu menghormati alasan kesehatan. Kesehatan adalah hal yang harus kita hormati bersama,” ujar Kasim pada NTBSatu, Jumat, 11 September 2026.

Pertanyakan Efektivitas Penanganan Perkara

Namun, ia mempertanyakan efektivitas penanganan perkara yang bergantung pada satu individu saja. Menurutnya, anggota tim JPU lain seharusnya bisa menggantikan posisi rekan yang berhalangan agar jadwal sidang tetap terselenggara.

IKLAN

“Namun yang menjadi pertanyaan kami, penuntutan dalam perkara ini bersumber dari sebuah tim, bukan hanya oleh satu orang jaksa. Karena itu, ketika salah satu anggota tim berhalangan karena sakit, semestinya ada pertimbangan kehadiran anggota tim JPU lainnya agar persidangan tetap dapat berjalan sesuai jadwal,” tegasnya.

Pihak penasihat hukum juga menyoroti dampak penundaan terhadap hak-hak terdakwa yang saat ini berada dalam status penahanan. Setiap hari penundaan memperpanjang ketidakpastian hukum bagi klien mereka.

“Penundaan persidangan tentu berdampak terhadap kepastian hukum, terlebih apabila terdakwa sedang menjalani penahanan. Setiap penundaan berarti memperpanjang waktu bagi terdakwa untuk menunggu proses pembuktian dan memperoleh kepastian atas perkara yang sedang ada,” katanya.

Dukung Langkah Tembusan ke Kejati

Sebagai langkah antisipasi agar insiden serupa tidak terulang, pihak kuasa hukum mendukung langkah administratif berupa penyampaian tembusan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati). Langkah ini bertujuan untuk mendorong koordinasi yang lebih baik antarpenegak hukum.

“Terkait rencana penembusan persoalan ini kepada Kejati, pada prinsipnya kami memandang hal tersebut sebagai langkah administratif yang wajar. Tujuannya bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan agar ada perhatian dan koordinasi sehingga pada persidangan berikutnya JPU dapat hadir dan agenda persidangan tidak kembali tertunda,” jelasnya.

Di akhir pernyataan, tim penasihat hukum menegaskan komitmen mereka untuk mengikuti seluruh rangkaian persidangan secara objektif. Mereka berharap agenda pemeriksaan pekan depan dapat berjalan tanpa hambatan demi mewujudkan peradilan yang transparan dan berkeadilan. (*)

Artikel Terkait