Hukrim

Kejati NTB Mulai Usut Tambang Ilegal Sekotong, Kumpulkan Dokumen dan Keterangan Saksi

Mataram (NTBSatu)Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai bergerak mengusut dugaan tambang ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat. Jaksa mempelajari sejumlah dokumen dan mengumpulkan barang bukti.

Kajati NTB, Enen Saribanon menyebut, pengusutan tersebut berangkat dari koordinas dengan hasil temuan lapangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

“Kini sedang kami pelajari dan kumpulkan bukti dukung, salah satunya dari keterangan-keterangan para pihak terkait,” katanya, Selasa, 10 Desember 2024.

Setelah merampungkan alat bukti hingga keterangan saksi, sambung Enen, pihaknya akan menjalankan prosedur telaah dan ekspose.

“Ekspose ini apakah nantinya akan tingkatkan ke tahap selanjutnya atau bagaimana,” jelas pengganti Nanang Ibrahim Soleh ini.

Penanganan oleh KPK

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejati NTB dan menyerahkan sejumlah dokumen pada Selasa, 8 Oktober 2024 lalu.

“Butuh koordinasi intens. Butuh atensi pusat. Tak bisa hanya dilimpahkan ke daerah (penanganannya). Kita tahu sama tahu,” tegasnya.

Dalam kasus yang bertempat di Desa persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong itu, KPK menggandeng Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra). Menyusul aktivitas pertambangan emas tersebut berada di kawasan hutan.

“Sudah sprindik di Gakkum LHK,” ujarnya.

Dian menegaskan, KPK tidak hanya bekerja untuk penindakan kasus korupsi legal formal saja. Tetapi juga pada aspek pencegahan, seperti pelanggaran sektoral, pajak, lingkungan, ilegal logging, dan ilegal mining.

“Bahwa kami di pencegahan luas tupoksinya. Itu kami dorong untuk tegakkan aturan. Jangan sampai tidak tegak, Anda terlibat,” tegasnya mengingatkan.

KPK juga pernah menutup dengan memasang plang pelarangan aktivitas pertambangan di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Lembaga antirasuah memasang plang bersama sejumlah pihak. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB serta Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra).

Penutupan itu ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin apapun di dalam kawasan hutan Plangan Sekotong.”

Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong, totalnya luasnya mencapai 98,19 hektar.

Perkiraannya, tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.

Lokasi tambang tersebut tersebar di tiga desa, yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Blongas. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button