Polda Kantongi Kerugian Negara Rp2,8 Miliar Kasus DAK Dikbud NTB
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB, mengantongi kerugian keuangan negara kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022. Nilainya Rp2,8 miliar.
Nilai Rp2,8 miliar tersebut berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. “Benar, sudah diterima penyidik. Nilai kerugiannya Rp2,8 miliar,” terang Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi kepada NTBSatu, Kamis, 8 Januari 2026.
Dengan mengantongi kerugian negara, penyidikan kasus DAK Dikbud tahun 2022 kian mengerucut. Polda NTB selanjutnya melakukan pendalaman dengan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti. Langkah itu menjelang penetapan tersangka.
Apa saja langkah itu, Endriadi memilih tak berkomentar panjang. “Tim melanjutkan proses penyidikan sampai tuntas,” ungkapnya.
Terpisah, Humas BPKP NTB, Agung Ragil Pujono membenarkan pihaknya telah menyerahkan hasil perhitungan kepada penyidik kepolisian.
Tim auditor menyerahkan hasil hitungan kasus DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB era Kadis Aidy Furqon ini pada pekan lalu. “Sudah kami serahkan ke Polda sebelum tahun baru,” katanya kepada NTBSatu.
Kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2022 berupa pengadaan mebel masih berjalan di tahap penyidikan. Di tahap penyelidikan hingga penyidikan, kepolisian telah memeriksa puluhan saksi. Mereka berasal dari pihak swasta dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Di antaranya, Mantan Kadis Aidy Furqon dan Eks Kabid SMK Khairul Ihwan.
Sebagai informasi, pengadaan mebel atau perlengkapan sekolah tahun 2022 ini bersumber dari DAK senilai Rp10,2 miliar. Mencakup papan tulis, meja, dan kursi belajar hingga lemari kelas. (*)



