Dokumen Disisir Kejati NTB, Utang PT GNE Masih Rp22 Miliar
Mataram (NTBSatu) – PT Gerbang NTB Emas (GNE) mengakui, dimintai berkas oleh Kejati NTB terkait dugaan korupsi penyertaan modal. Klaim utang perusahaan sudah turun menjadi Rp22 miliar.
“Iya, beberapa waktu lalu katanya mau datang ke kantor ambil dokumen. Tapi (Kejati NTB) sampai hari ini, belum datang. Mungkin masih ada kerjaan lain. Kita menunggu saja,” kata Manajer Humas dan Media PT GNE, Jaelani AP kepada NTBSatu Rabu, 7 Januari 2026.
Sebagai informasi, proses hukum dugaan korupsi penyertaan modal PT GNE di Kejati NTB sudah naik ke tahap penyidikan. Salah satu item yang kejaksaan dalami, berkaitan dengan kredit macet di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB tersebut.
Terlepas dari proses hukum, sambung Jaelani, pihaknya terus berupaya menekan utang kepada perbankan. “Utang sudah turun jadi Rp22 miliar dari Rp26 miliar,” ucapnya.
Perusahaan secara rutin membayarkan pinjaman kepada bank setiap sekali sebulan. Berapa nilai pembayaran, Jaelani mengaku tak mengingatkannya. “Di bawah Plt. kemarin, tetap kami bayar ke bank,” ungkap Jaelani.
Di era kepemimpinan Samsul Hadi, PT GNE menyisakan utang senilai puluhan miliar. Perusahaan agunan, GNE menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan kepada perbankan.
“Sertifikat tanah dan bangunan yang dijamin masih di bank,” ucap Jaelani.
Ia mengaku, tak mengetahui berapa nominal yang perusahaan terima dari penjaminan aset BUMD NTB tersebut. Yang jelas, PT GNE menjaminkan aset itu ke beberapa bank, di antaranya BRI, BNI, Bukopin, dan NTB Syariah.
Jaksa Periksa Mantan Direktur PT GNE
Penyidik Kejati NTB sebelumnya memeriksa Mantan Direktur PT GNE, Samsul Hadi pada Selasa, 18 November 2025. Kepada kejaksaan, Samsul membawa dan menyerahkan sejumlah dokumen. Termasuk, berkas yang berhubungan dengan kredit antara PT GNE dengan perbankan.
“Dokumen kelengkapan aja,” ucapnya.
Terpidana kasus perusakan lingkungan di wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara ini juga mengakui, beberapa aset berada di perbankan. Hal itu terjadi sejak ia menduduki jabatan Direktur PT GNE.
“Termasuk aset di bank. Silakan tanya ke penyidik,” kelitnya.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya telah melibatkan ahli pidana. Tujuannya, untuk menerangkan peristiwa pidana dugaan korupsi.
Dari kasus ini, penyidik Pidsus Kejati NTB juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Hal itu berkaitan perhitungan kerugian keuangan negara
“Sudah koordinasi dan sudah konfirmasi jadwalnya,” katanya.
Zulkifli menjelaskan, beberapa kredit PT GNE di sejumlah perbankan macet atau bermasalah. Sisi lain, pihak perusahaan telah menjaminkan sertifikat lahan perusahaan sebagai modal PT GNE untuk melakukan aktivitas bisnis.
“Jadi, ada kredit macet,” ucapnya.
Menyinggung bagaimana proses sehingga kredit tersebut macet, Aspidsus memilih tak menjelaskan secara detail. Menyusul proses penyidikan masih berjalan.
Yang jelas, sambung Zulkifli, Kejati NTB berupaya mengamankan beberapa aset daerah yang ditengarai sudah berada di tangan perbankan.
“Ini terkait aset, aset Pemprov NTB itu kan aset negara. Itu yang kita jaga. Ini sudah kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.
Mantan Komisaris, Afuani tidak mengelak jika perusahaan menjaminkan aset PT GNE ke beberapa bank. Salah satunya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) sekitar tahun 2021-2202. Namun, ia mengaku tak tahu nilai jaminan tersebut. Nilai mencapai puluhan miliar.
Uang itu digunakan PT GNE sebagai operasional untuk menjalankan beberapa bisnis. Sertifikat milik perusahaan masih berada di bank. Alasannya, karena hingga kini PT GNE belum melunasi pinjaman utang. (*)



