Lombok Timur

Bupati Iron Putar Otak Cari Solusi untuk 1.600 Honorer Pemkab Lombok Timur

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, masih menghadapi persoalan serius terkait penataan tenaga honorer.

Hingga kini, sebanyak 1.600 tenaga honorer tercatat belum masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pun tidak terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Kondisi ini mendorong Pemkab Lombok Timur bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk memetakan langkah lanjutan agar para honorer tersebut tetap mendapat kepastian.

BKPSDM Lombok Timur mengungkapkan, di tengah upaya penataan tersebut, terdapat 10 tenaga honorer yang tidak lulus PPPK Paruh Waktu.

IKLAN

BKPSDM memastikan kegagalan itu terjadi murni karena ketentuan nasional, terutama terkait batas usia dan kelengkapan administrasi yang tidak memenuhi syarat.

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi menjelaskan, sembilan orang yang tidak lulus karena telah berusia 58 tahun per 31 Desember. Sehingga, pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) PPPK.

Sementara itu, satu orang lainnya gagal karena ijazahnya hanya setara Sekolah Dasar (SD). Sehingga, tidak memenuhi persyaratan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di sisi lain, BKPSDM terus melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap 1.600 tenaga honorer yang belum masuk PPPK.

Proses ini dilakukan bersama masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengidentifikasi penyebab ketidaklulusan. Mulai dari masa kerja yang belum memenuhi syarat, hingga status honorer yang pernah mengikuti seleksi CPNS.

BKPSDM juga memastikan, tidak akan ada lagi pembukaan PPPK Paruh Waktu ke depan, karena skema tersebut hanya berlaku bagi peserta seleksi PPPK tahun 2024. Saat ini, Pemkab Lombok Timur masih memutar otak dan memetakan kemungkinan kebijakan lanjutan.

Beri Kesempatan Tetap Bekerja

Sementara, Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin alias Iron memberi kesempatan kepada seluruh tenaga honorer lingkup Pemkab Lombok Timur untuk tetap bekerja meski nama mereka belum masuk dalam database BKN.

Bupati Iron bertekad memperjuangkan nasib para pegawainya itu, meski secara aturan ribuan honorer itu seharusnya dirumahkan.

“Mereka boleh tetap bekerja. Kalau sumber honor, misalnya kalau di kesehatan ada BLUD, kemudian ada dana BOS kalau di pendidikan. Kemudian ada honor sekedarnya dari kami, masing-masing dinas ada,” ucap Iron, Kamis, 8 Januari 2026.

Ia berharap, ada regulasi baru dari Pemerintah Pusat agar mereka tetap dapat bekerja. Misalnya, memberi bupati kewenangan membuat SK terkait pegawai honorer yang belum masuk database BKN.

“Mudah-mudahan Pak Presiden memberikan kewenangan kepada bupati untuk menerbitkan SK,sehingga upahnya bisa kita sesuaikan,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button