Sumbawa

Harga LPG 3 Kilogram di Sumbawa Tembus Rp50 Ribu, Pemkab Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Praktik permainan harga gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa kian meresahkan masyarakat. Harga gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin itu, dilaporkan melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp50.000 per tabung di tingkat pengecer.

​Menyikapi carut-marut distribusi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbaw melalui Satgas LPG dan kanal pengaduan Lapor Gas mulai mengambil tindakan represif. Tidak tanggung-tanggung, pangkalan yang terbukti bermain harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) diancam sanksi pencabutan izin.

​Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya mengungkapkan, ketegasan ini bukan sekadar gertakan. Sepanjang tahun 2025, pihaknya tercatat telah mengeksekusi penutupan operasional terhadap dua pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan harga.

​“Dari laporan Lapor Gas dan tim Satgas, kita sudah menghentikan dua pangkalan yang menaikkan harga di atas HET. Ini adalah bukti komitmen kami dalam mengawal distribusi agar tidak semakin semrawut,” ungkap Ivan, Jumat, 9 Januari 2026.

Selain menyasar pangkalan, pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada pihak agen. Selama ini, ia menilai, agen kurang melakukan pengawasan terhadap pangkalan yang berada di bawah naungannya. Kini, skema sanksi akan turut menyeret agen jika membiarkan pangkalan nakal tetap beroperasi.

IKLAN

​“Jika pangkalan bermain harga dan agen tidak menegur atau memutus kontrak, maka kami yang lapor ke Pertamina untuk ditutup. Efeknya, si agen juga akan mendapat hukuman berupa pengurangan kuota gas,” tegasnya.

Harga Tinggi Akibat Psikologi Pasar

​Terkait harga di lapangan yang melambung jauh dari HET resmi sebesar Rp19.800, Ivan mengakui adanya kendala psikologi pasar di mana masyarakat cenderung pasrah membeli dengan harga tinggi demi mendapatkan barang yang langka.

​“Masalahnya masyarakat kita terkadang ‘asal ada barang walau mahal’. Namun bagi kami, harga hingga Rp40 ribu atau Rp50 ribu itu sudah tidak bisa diterima lagi. Ini yang sedang kami koordinasikan dengan Dinas Koperindag, termasuk opsi penyesuaian HET agar lebih rasional namun tetap terkendali,” jelasnya.

​Di sisi lain, Pemkab Sumbawa juga berupaya menekan beban permintaan dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang mengimbau ASN, pegawai BUMN/BUMD, hingga kepala desa untuk tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi.

​“Kewenangan melarang itu ada di tingkat provinsi, sementara kami di kabupaten sifatnya mengimbau. Semoga dengan edaran ini, para ASN kita merasa malu untuk menggunakan LPG 3 kilogram yang menjadi hak masyarakat kurang mampu,” tambah Ivan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button