Hukrim

Kejari Bima Geledah Tiga SLB Kasus Dana BOS 2020-2025

Mataram (NTBSatu) – Kejari Bima menggeledah beberapa Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Bima. Penggeledahan itu berkaitan penyidikan dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2025.

Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah menyebut, penggeledahan beberapa sekolah itu berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026.

Beberapa sekolah luar biasa itu adalah, SLB Bukit Bintang di Kecamatan Ambalawi. Kemudian, SLB Nurul Ilmi di Kecamatan Langgudu, SLB Al-Hikmah di Kecamatan Lambu.

“Tindakan penggeledahan ini dalam rangka tahap penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana BOS SLB tahun 2020 sampai dengan 2025,” ucap Heru.

IKLAN

Dalam proses penggeledahan, Penyidik Kejari Bima menelusuri sejumlah dokumen dan barang yang dinilai erat kaitannya dengan kasus tersebut. Termasuk berkas pengelolaan dana BOS pada masing-masing SLB.

Heru menuturkan, dana BOS merupakan instrumen negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Hal itu sesuai Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Kemudian, Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Tetapi juga secara langsung merampas hak pendidikan peserta didik berkebutuhan khusus,” tegasnya.

Kepala Kejari Bima kemudian fokus kepada pemeriksaan saksi-saksi dan kerugian keuangan negara. Menyinggung siapa saja itu dan menggandeng pihak mana untuk auditor, Heru memilih tak berkomentar detail. Menyusul itu rahasia penyidikan.

Yang jelas, sambung Heru, pihaknya menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Guna mengungkap secara terang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button