Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Diserahkan ke Penuntut Umum
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polda NTB, menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Dinas Kesehatan Lombok Tengah (Loteng) tahun 2021.
“Hari ini kami serahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Loteng,” terang Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, Kamis malam, 8 Januari 2026.
Ada tiga nama tersangka yang diserahkan penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lalu Mutawalli. Kemudian, Direktur CV. Rangga Makaza (RM), Efendi dan pelaksana kegiatan Abdullah.
“Jadi, sudah kami serahkan ke jaksa penuntut untuk kasus ini,” ucap Endriadi.
Peran para tersangka adalah membangun Puskesmas Batu Jangkih tidak sesuai dengan spesifikasi. Akibatnya, progres pembangunan hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak selesai.
Anggaran pembangunan sendiri bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp7 miliar. Proyek dikerjakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam pelaksanaannya, Efendi selaku Direktur CV. RM justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada Abdullah melalui penerbitan surat kuasa direktur.
Selain itu, pekerjaan lapangan berjalan tidak sesuai kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tak memenuhi persyaratan teknis. Tim pengawas sempat melayangkan sejumlah teguran terkait kekurangan volume pekerjaan di beberapa item.
“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” beber Kombes Endriadi.
Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin menambahkan, hasil pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur serta ahli geoteknik konstruksi. Dari hasil tersebut, kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.
Audit penghitungan kerugian keuangan negara menemukan potensi kerugian mencapai Rp1.038.227.522.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)



