HEADLINE NEWSPemerintahan

Didemosi Setelah Dinonjobkan, Hairul Akbar Langsung Pensiun

Mataram (NTBSatu) – Nasib Hairul Akbar, Mantan Kepala Biro Adpim Setda NTB, kini berada di ujung masa pengabdian. Setelah lebih dulu dinonjobkan dan kemudian didemosi, kini dia dipastikan tidak lagi bisa diselamatkan dari jabatannya.

Serangkaian kebijakan kepegawaian yang ia terima membuat ruang untuk kembali ke posisi sebelumnya tertutup. Demosi yang dijatuhkan menjadi penanda berakhirnya karier struktural pejabat tersebut di lingkungan Pemprov NTB.

Hairul Akbar sebelum dinonjobkan, menjabat sebagai Kepala Biro Adpim Setda NTB. Nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum pemberlakuan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru.

Setelah mutasi hari ini, Jumat, 9 Januari 2026, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mendemosi Hairul menjadi Kepala Bidang Budidaya Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB.

IKLAN

“Dengan begitu, saya langsung pensiun. (Mutasi) ini bikin saya pensiun. Kalau kemarin belum. Umur saya lebih dari 58 tahun. Jadi langsung pensiun,” kata Hairul Akbar kepada NTBSatu, Jumat, 9 Januari 2026.

Kebijakan ini sudah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Batas Usia Pensiun (BUP) ASN Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) di Provinsi adalah 60 tahun. Sementara itu, eselon III/IV (Jabatan Administrasi) pensiun 58 tahun.

Masih pada regulasi yang sama, jika terdapat kasus pejabat eselon II dinonjobkan atau tidak lagi menduduki jabatan struktural pada usia 58 tahun, maka akan langsung diproses pensiun. Padahal, secara spesifik usia tersebut merupakan batas usia pensiun untuk Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional Ahli Muda atau setara eselon III/IV.

Dengan kondisi ini, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait akan menetapkan pemberhentian dari jabatannya dan memproses pensiunnya.

“Saya sudah melebihi usia pensiun eselon III, yaitu 58 tahun. Saya tidak dapat tunjangan jabatan di eselon baru ini. Langsung pensiun. Nanti saya koordinasi dengan kepegawaian,” ungkapnya.

Terima dengan Legawa

Terhadap keputusan Gubernur ini, Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ini, menerimanya dengan legawa. Sebab, keputusan ini merupakan hak prerogatif gubernur.

“Ya kita terima saja. Biasa saja bagi manusia itu adalah buruk. Mungkin bagi Allah itu baik. Demikian sebaliknya. Kita cari yang terbaik saja,” ungkapnya.

Selama menjabat sebagai Kepala Biro Adpim Setda NTB, lanjutnya, ia selalu mengawal kegiatan gubernur. Menurutnya, selama itu sudah menjalankan tugasnya dengan baik.

“Tidak ada kendala sepertinya selama menjabat. InsyaAllah. Karena teman-teman lebih aktif di bagian itu. Alhamdulilah tidak ada hal yang jelek lah di depan mata Pak Gubernur,” tutupnya.

Mutasi Pemprov NTB

Sebagai informasi, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menggelar mutasi pejabat eselon II lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di Pendopo Kantor Gubernur, Jumat, 9 Januari 2026.

Mutasi ini untuk mengisi sejumlah jabatan kosong lingkup Pemprov NTB. Sekaligus penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru.

Gubernur Iqbal mengatakan, mutasi ini untuk mengisi sejumlah jabatan yang selama ini mengalami kekosongan. Tujuannya, agar kerja-kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan dengan baik.

“Mutasi ini tujuannya agar OPD bisa berjalan dengan baik,” kata Iqbal.

Iqbal berharap, seluruh pihak mendukung kinerja pemerintah dalam menjalankan program-program kerja untuk mewujudkan visi NTB Makmur Mendunia.

“Saya mohon teman-teman semua bisa mendukung kinerja, pemerintahan. Termasuk teman-teman media juga,” ujarnya.

Mutasi kali ini terdapat lima pejabat turun jabatan atau demosi. Di antaranya: Hairul Akbar sebagai Kepala Bidang Budidaya Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB; Najamuddin Amy sebagai Kepala Bidang Kelembagaan BKD NTB.

Kemudian, Subhan Hasan sebagai Kabid di Dinas Sosial dan PPA; Muhammad Taufieq Hidayat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan Nuryanti sebagai Kepala Bidang Deposit Perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button