HEADLINE NEWSHukrim

Kajati NTB Soroti Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Sekotong, 30 Orang Diduga Terlibat Aksi Pembakaran

Mataram (NTBSatu) – Dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat, Sabtu, 10 Agustus 2024 lalu mendapat sorotan sejumlah pihak. Salah satunya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Dalam rapat Forkompimda beberapa waktu lalu, Kajati NTB, Enen Saribanon menegaskan, jika insiden pembakaran tambang di Sekotong mempengaruhi kepercayaan publik.

“Bahwa dengan kejadian pembakaran tambang yang terdapat WNA dan viral di media, dapat mempengaruhi kepercayaan publik,” katanya dalam rangkuman rapat Forkompimda yang NTBSatu terima, Minggu, 18 Agustus 2024.

Regulasi tambang di wilayah NTB, sambung Enen, masih bermasalah. Termasuk, belum terdatanya jumlah tambang yang resmi dan tidak. Ia pun mempertanyakan apakah aktivitas tambang sudah sesuai dengan kontribusi yang masuk ke dalam keuangan daerah.

“Apakah kegiatan tambang yang sudah dilakukan sudah sesuai dan sepadan dengan kontribusi, atau pemasukan keuangan yang masuk ke daerah,” tegasnya.

30 Orang Terlibat Dugaan Insiden Pembakaran

Waktu yang sama, Kapolda NTB, Irjen Pol Umar Faroq juga merespons kasus pembakaran tambang emas yang diduga ilegal di Dusun Lendek Bare, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong. Insiden itu terjadi pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024.

Dalam insiden tersebut, tiga bangunan terbakar. Rinciannya, dua bangunan di lokasi Lendak Bare dan satu bangunan di Lenong.

Dalam rapat itu juga, Kapolda menyebut, terdapat 30 orang terlibat dugaan pembakaran tambang ilegal tersebut. Dugaannya, mereka tidak puas dengan kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lokasi tambang tersebut.

“Jumlah TKA di sana sebanyak 14 orang dan setelah kejadian belum ditemukan keberadaan TKA tersebut,” ujar Kapolda.

Kendati demikian, Kapolda mengaku bahwa sesuai aturan kepolisian, pihaknya tidak berhak terkait kegiatan warga negara asing di Indonesia. Baik tujuan wisata atau berkunjung maupun bekerja. Sehingga, Polda NTB tidak memiliki data identitas WNA tersebut.

“Dari kejadian tersebut ada tiga dugaan tindak pidana yang terjadi, yaitu tindak pidana ketenagakerjaan, ilegal minning, dan pembakaran,” ungkap pengganti Djoko Poerwanto ini.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana belum merespons terkait pertemuan soal tambang ilegal tersebut. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button