HEADLINE NEWSHukrim

Kasus Lahan MXGP Samota: Dua Ditahan, Peluang Tambah Tersangka Baru

Mataram (NTBSatu) –  Penyidik Kejati NTB menahan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa pada Kamis, 8 Januari 2026. Buka peluang tersangka baru.

Kedua tersangka itu adalah Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan dan pihak appraisal, Muhammad Julkarnaen. Penyidik menahan keduanya di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

“Kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said kepada wartawan.

Subhan saat ini menjadi Kepala BPN Lombok Tengah. Zulkifli menyebut, tersangka saat itu sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan tahun 2022-2023. Sementara itu, Julkarnaen berperan sebagai tim penilai pada lahan seluas 70 hektare tersebut.

IKLAN

Dalam penjualan lahan milik Mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan alias Ali BD itu, penyidik menemukan adanya dugaan mark up. Di mana harga penjualan Rp44 miliar lebih menjadi Rp52 miliar.

“Dari kasus ini muncul dugaan kerugian negara Rp6,7 miliar dari perhitungan BPKP NTB,” ucap Aspidsus.

Dari kasus ini, penyidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa 50-an saksi. Mereka dari kalangan pejabat Pemkab Sumbawa, pemilik lahan Ali BD, dan lainnya.

Zulkifli memberi isyarat adanya tersangka di kasus pembelian lahan untuk event internasional ini. Termasuk mengarah kepada Ali BD selaku pemilik lahan.

“Nanti kita lihat pengembangan. Kemungkinan ada penambahan tersangka. Kan ada pihak yang diperkaya. Siapa yang diperkaya? teman-teman tahu kan,” tandasnya.

Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button