Headline NewsHukrim

Politisi Perindo Acip Dituntut 1,5 Penjara Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Sama seperti dua terdakwa lainnya, Muhammad Nashib Ikroman alias Acip juga dituntut 1,5 tahun penjara di kasus korupsi dana “siluman” DPRD NTB.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Nashib Ikroman dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata perwakilan JPU, Budi Tridadi Wibawa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 1 Juli 2026.

Selain itu, penuntut umum juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda kepada Acip itu sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

IKLAN

Jaksan menuntut politisi Perindo itu berdasarkan pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, dalam sidang dakwaan pada Jumat, 21 Februari 2026, terungkap Acip pernah memberikan uang ratusan juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Uang itu disebut sebagai barang bukti adanya tindak pidana gratifikasi di lingkup legislatif pada tahun 2025.

JPU dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Acip menyerahkan uang Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp950 juta. (*)

IKLAN

Artikel Terkait