Mataram (NTB Satu) – Selama tahun 2022 lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) banyak menerima pengaduan pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Pengaduan tersebut diterima Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ir. Suharti, MA., Ph.D., pun turut menyoroti pengaduan-pengaduan yang diterima pihaknya.
Baca juga :
- Prabowo Bakal Luncurkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi Sekolah di Hardiknas
- 4 Hari lagi Eks Kabid SMK Dinas Dikbud NTB Jalani Sidang Perdana
- Jaksa Jemput Paksa Tersangka Kasus KUR BNI Woha Bima, Siap Terbitkan DPO
- Polda NTB Didesak Buka Putusan Etik Eks Kapolsek Kayangan
- Alami Gaga Ginjal – Gangguan Jantung, 11 Jemaah Calon Haji Asal Mataram Gagal Berangkat
Ia menyampaikan, ada tujuh skema dari pengaduan pelanggaran yang disampaikan. Mulai dari yang sengaja terlambat melakukan pengusulan pencairan hingga memungut biaya lain dari mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Padahal hidup mahasiswa ini tergantung pada bantuan KIP Kuliah tersebut. Tetapi malah kampus-kampus memungut biaya pendidikan tambahan kepada mahasiswa pemegang KIP Kuliah,” ungkapnya beberapa waktu lalu, melalui laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek.