Mataram (NTBSatu) – Tunjangan pensiun PT Pos Indonesia resmi mengalami pemangkasan menyeluruh sejak 1 Mei 2025.
Hal ini merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2022-2024 dan surat Corporate Secretary PT Pos Indonesia (Persero) tanggal 27 April 2025 Nomor: 31825/HC.00/IV/2025.
Sebanyak 96 orang pensiunan PT Pos Indonesia di Kota Mataram pun terkena dampaknya.
Beberapa dari pensiunan pun berkumpul di Kantor Pusat PT Pos Indonesia Cabang Mataram pada Jumat, 2 Mei 2025. Mereka menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai sepihak dan tidak manusiawi.
Tak lagi muda, mereka datang dengan tongkat, wajah letih, tubuh renta, namun dengan semangat yang belum padam.
Mereka menolak keputusan manajemen pusat PT Pos Indonesia yang memangkas empat jenis manfaat langsung: Tunjangan Pangan, Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Sumbangan BPJS, dan Sumbangan Duka.
“Tanpa komunikasi, tanpa musyawarah. Tahu-tahu dipotong. Kami yang tua-tua ini mau makan apa, Pak?” ujar Made Adjana Putra, pensiunan yang telah mengabdi sejak 1974 dan pensiun pada 2002.
Kini, ia hanya menerima Rp365 ribu per bulan. Menurut Made, sosialisasi kebijakan hanya berlaku di pusat selama tiga hari dan tidak menyentuh para pensiunan di daerah.
“Katanya BPJS tidak boleh lagi dibiayai perusahaan, padahal kesehatan adalah kebutuhan paling mendesak bagi kami,” tambahnya.
Ironi di Masa Tua
Yang membuat keadaan lebih menyayat, banyak dari pensiunan ini bahkan belum memiliki rumah sendiri. Sebagian masih tinggal di kontrakan, menumpang pada anak, atau bahkan hidup sendirian.
Di usia senja, mereka juga harus bergelut dengan penyakit kronis mulai dari jantung, stroke, hingga gangguan pernapasan yang biayanya tak murah.
Bagi mereka, uang pensiun bukan sekadar tambahan, tapi satu-satunya sumber pemasukan rutin yang bisa mereka andalkan. Saat terjadi pemotongan, sebagian besar langsung kelimpungan.
“Bagi kami, uang Rp200 ribu itu bisa untuk makan seminggu. Untuk beli obat. Untuk bertahan. Sekarang ada pemotongan tanpa ampun. Kami ini manusia atau tidak di mata mereka?” ungkap seorang pensiunan dengan mata berkaca-kaca.
Pemotongan tunjangan ini berkisar rata-rata Rp200 ribu per orang, tergantung golongan dan susunan keluarga.
Kini, manfaat tersebut diganti dengan “Bantuan Pensiunan” maksimal Rp100 ribu bahkan ada yang menerima di bawah nilai itu.
Gagal Kelola, Pensiunan Jadi Tumbal
Serikat Pekerja Pos Indonesia menyatakan sikap menolak tegas kebijakan ini. Dalam surat terbuka yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Pusat Serikat Pekerja Pos Indonesia, Akhmad Komarudin, tanggal 30 April 2025, mereka mengecam kebijakan direksi dan mendesak manajemen untuk lebih manusiawi.
“Jika ini hasil temuan Kementerian BUMN, harusnya bisa perusahaan siasati dengan skema lain seperti CSR, atau kerja sama antar-BUMN untuk bantuan kesehatan. Jangan korbankan kami yang sudah mengabdikan hidup untuk perusahaan ini,” tulis Komarudin.
Serikat pekerja juga menuding pemotongan ini sebagai buah dari kelalaian manajemen dalam mengelola perusahaan.
“Kalau memang ada krisis, potong juga gaji direksi dan jajaran atas! Kenapa yang selalu jadi korban justru pensiunan yang tidak lagi punya daya?” ujar salah satu peserta aksi.
Aksi serupa juga terjadi di berbagai daerah di Pulau Jawa. Para pensiunan menyatukan suara, bukan untuk hidup berlebih, tetapi agar tetap bisa hidup dengan layak.
Sementara itu, NTBSatu mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PT Pos Indonesia Cabang Mataram terkait hal ini.
Namun Pimpinan sedang tidak berada di tempat.