Jakarta (NTBSatu) – Muhammad Budi Djatmiko ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pos Indonesia (Persero), menggantikan Rhenald Kasali.
Penunjukkan Budi Djatmiko ini, lantaran Rhenald Kasali mengundurkan diri dari jabatannya pada 20 April 2025 lalu. Lantas berapa kisaran gaji Komisaris Utama PT Pos Indonesia (Persero), berikut rinciannya:
Besaran gaji komisaris BUMN tertuang dalam ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-3/MBU/03/2023. Besarannya mencapai 85 persen dari gaji Direktur Utama BUMN. Sehingga, semakin tinggi gaji direktur utama, maka gaji komisaris pun semakin besar.
Laporan keuangan terbaru menunjukkan, gaji dan remunerasi komisaris BUMN dapat mencapai jumlah yang sangat besar. Pendapatan ini mencerminkan tanggung jawab besar dalam mengawasi perusahaan milik negara.
Berdasarkan laporan keuangan Konsolidasian PT Pos Indonesia (Persero) 31 Desember 2023, komisaris perusahaan berhak mendapatkan imbalan penghasilan berupa gaji, honorarium, dan tunjangan.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci besaran gaji atau honorarium yang diterima setiap bulan.
Dalam laporan itu, total imbalan yang perusahaan bayarkan kepada dewan komisaris pada 2023 sebesar Rp16.713.310.728 (Rp16,71 miliar). Besaran dana ini untuk pembayaran imbalan pendapatan seluruh anggota dewan komisaris perusahaan, pada 2023 kemarin.
Jumlah imbalan (penghasilan) berupa gaji, honorarium dan tunjangan untuk direksi dan dewan komisaris sebesar Rp26.947.964.975 dan Rp16.713.310.728.
Mengingat pada 2023, jumlah dewan komisaris perusahaan ada lima (komisaris utama, komisaris independen, dan tiga orang komisaris). Artinya setiap komisaris total berhak mendapat sekitar Rp3.342.662.145 (Rp3,34 miliar) di tahun itu.
Jika setiap bulannya, komisaris BUMN ini bisa membawa pulang Rp278.555.178 atau sekitar Rp278,55 juta.
Namun besaran ini belum bisa dipastikan, karena tidak diketahui apakah besaran gaji atau imbalan pendapatan yang diterima masing-masing komisaris sama.
Selain honorarium utama, komisaris BUMN juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan. Berbagai tunjangan ini sebagai bentuk kompensasi atas tanggung jawab yang mereka emban. (*)