Kembali Molor, Kontraktor Proyek Jalan Lenangguar – Lunyuk Dapat Tambahan Waktu Kedua
Mataram (NTBSatu) – Hingga waktu perpanjangan kontrak (adendum) pertama selesai, pengerjaan proyek jalan Lenangguar – Lunyuk Sumbawa masih jalan di tempat. Belum ada peningkatan dari sebelumnya, yaitu masih sekitar 65 persen.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan adendum pertama selama 50 hari. Terhitung mulai 1 Januari 2026. Kini, kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp19 miliar ini, kembali mendapat tambahan waktu kedua, selama 50 hari.
“Iya, kita beri tambahan waktu kedua,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Miftahuddin Anshary, Rabu, 4 Maret 2026.
Pemberian perpanjangan waktu kedua, lanjutnya, karena proyek jalan tersebut memiliki urgensi tinggi bagi mobilitas dan aktivitas masyarakat setempat. Sehingga, perlu segera diselesaikan.
“Pekerjaan ini harus selesai, mengingat jalur vital bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Menyinggung soal desakan pemutusan kontrak hingga blacklist kontraktor yang sekarang, pihaknya menutup kemungkinan tersebut. Namun, langkah itu akan menjadi opsi terakhir jika penyedia jasa dinilai tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Kalau tidak ada potensi kemampuan untuk menyelesaikan, bisa saja kita putus kontrak,” ujarnya.
Namun, tegasnya , sebelum mengambil keputusan, pihaknya akan mengkaji secara cermat progres dan komitmen penyedia jasa, mengingat proyek jalan tersebut memiliki urgensi tinggi bagi mobilitas dan aktivitas masyarakat.
Sehingga, apabila opsi pemutusan kontrak diambil, tentu butuh waktu untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Sebab, prosesnya akan lama lagi. Misalnya, tender ulang dan sebagainya.
“Jalan ini sangat vital bagi masyarakat. Kalau diputus, kelanjutannya harus disiapkan, termasuk tender ulang yang tentu butuh waktu,” tegasnya.
Proyek perbaikan jalan Lenangguar – Lunyuk dikerjakan PT. Amar Jaya Perkasa. Besaran anggarannya Rp19 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Sesuai dengan kontrak, perusahaan yang telat mengerjakan proyek tersebut diberikan perpanjangan waktu (adendum). Adendum pertama sepanjang 50 hari kalender, serta dikenakan denda terhitung sejak perpanjangan kontrak tersebut.
“Pemberian kesempatan (perpanjangan kontrak) sepanjang 50 hari dan dikenakan denda,” kata Miftah. (*)



