Hukrim

4 Hari lagi Eks Kabid SMK Dinas Dikbud NTB Jalani Sidang Perdana

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim menjalani sidang perdana pada Selasa, 6 Mei 2025 mendatang.

“Berkas perkara kami limpahkan Jumat minggu lalu. Penetapan dari pengadilan sidang pertama pembacaan dakwaan pada hari Selasa 6 Mei,” kata Kasi Pidsus Kejari Mataram, Mardiyono.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dugaan pungli itu teregister dalam perkara nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mataram.

Melansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, sidang perdana menghadirkan empat jaksa penuntut umum (JPU). Mereka adalah I.A.K. Yustika Dewi, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari, dan
Mardiyono.

Tahap dua Ahmad Muslim berlangsung pada Rabu, 9 April 2025 lalu. Saat itu jaksa menerima sejumlah barang bukti dari kepolisian. Di antaranya, uang Rp50 juta, sebuah handphone, dan paperbag berwarna putih.

IKLAN

“Dalam perkara dugaan pemerasan dengan jabatan atau pungli terhadap penyedia atau rekanan dalam pengerjaan pembangunan SMK,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid.

Setelah pemeriksaan tahap dua, tim JPU Kejari Mataram menahan tersangka selama 20 hari. Penahanannya di Lapas Kuripan, Lombok Barat.

Sebagai informasi, kepolisian menetapkan Ahmad Muslim sebagai tersangka pungli. Ia terjaring OTT pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu di Ruang Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.

Polisi juga mengamankan Rp50 juta dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri. Ada juga beberapa barang bukti lainnya.

Alasan Muslim menjadi tersangka karena meminta fee sebesar 5 – 10 persen pada proyek pengadaan perlengkapan salah satu SMK di Mataram dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengakuannya kepada korban, fee tersebut untuk sebagai biaya administrasi.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan pada Senin, 13 Januari 2025. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button