Daerah NTB

Peraturan Rektor Unram: Oknum Dosen yang Melakukan Pelecehan Seksual Mahasiswi Langgar Kode Etik

Mataram (NTBSatu) – Kasus pelecehan seksual mahasiswi Unram atau Universitas Mataram oleh oknum dosen kembali terjadi. Kejadiannya di Fakultas Pertanian dengan inisial dosen AW.

Kasus tersebut mengemuka ketika Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Unram menggelar konsolidasi, pada Kamis, 13 Juni 2024. Konsolidasi berlangsung mengundang seluruh unsur mahasiswa pertanian.

Ketua BEM Fakultas Pertanian, Lalu Wira Hariadi mengatakan, oknum dosen AW melakukan pelecehan saat situasi sepi. Modusnya, sebagai dosen pembimbing skripsi korban, menerima layanan konsultasi di ruangannya.

AW diduga memaksa korban melakukan hal yang tidak senonoh. Seperti menyentuh beberapa anggota tubuh korban. Dia juga melakukan tindakan bejat tersebut secara berulang-ulang.

“Ada juga mahasiswa yang dia suruh menyentuh (tubuh pelaku). Dan itu berulang-ulang,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 14 Juni 2024.

Wira menyampaikan, kalau korban AW tidak sedikit. Akan tetapi, setiap tahun selalu ada yang menjadi korban tindakan tak terpuji pelaku.

Bahkan, sebagia besar, merupakan mahasiswi semester akhir.

“Awalnya, para korban tidak berani bersuara. Khawatir perjalanan kuliahnya terhambat. Namun belakangan, beberapa dari mereka berani bercerita dan mengadu ke pihak BEM,” jelasnya.

Pelecehan Seksual kepada Mahasiswi Langgar Kode Etik Dosen

Peraturan Kode Etik Unram salah satunya bagi pelaku pelecehan seksual
Peraturan Rektor Unram Nomor4 Tahun 2020 tentang Etika Akademik dan Kode Etik. Foto: Tangkapan layar

Mengutip Peraturan Rektor Unram Nomor 4 Tahun 20220 entang Etika Akademik dan Kode Etik, terdapat empat tingkatkan kode etik dosen, di antaranya: sesama dosen; terhadap mahasiswa.; terhadap tenaga kependidikan; dan terhadap institusi.

Wujud etika dosen terhadap mahasiswa tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Rektor Unram tersebut yang terbagi dalam enam hal. Pertama, melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran dengan kreatif, inovatif, dan berpegang pada profesionalisme.

Selanjutnya, bertindak adil dan tidak diskriminatif terhadap mahasiswa dalam memberikan penilaian, menentukan kelulusan, dan hasil prestasi.

Kemudian, membimbing dan mendidik mahasiswa dalam rangka membentuk kepribadian yang mandiri, terpelajar, dan bertanggung jawab.

Selanjutnya, memberikan motivasi dan bimbingan pada peningkatan pemikiran dan kemampuan mahasiswa yang kreatif, inovatif, dan berkualitas. Serta, meminta dosen menjadi tauladan bagi mahasiswa dengan menjunjung tinggi keilmuan, sikap, tutur kata, dan perilaku.

Lalu, tidak melakukan tindakan asusila yang melanggar aturan hukum, agama, dan taat terhadap mahasiswa

Ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Rektor Unram

Pihak Unram juga dengan tegas melarang seluruh dosen melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual kepada mahasiswa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Rektor Unram Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 8, yang berisi larangan dosen dalam menyelenggarakan pendidikan.

“Melarang dosen dalam menyelenggarakan pendidikan untuk meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan. Melarang menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan penilaian hasil belajar mahasiswa,” tulis peraturan Rektor Unram tersebut.

Selanjutnya, turut melarang dosen tanpa izin universitas menjadi dosen atau bekerja untuk lembaga lain, di dalam maupun di luar negeri. Melakukan tindakan yang merugikan mahasiswa, rekan sesama dosen, dan tenaga kependidikan.

Kemudian, melarang dosen melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun. Termasuk, tidak boleh melakukan politik praktis di lingkungan kampus.

“Serta, melarang melakukan tindakan asusila yang melanggar aturan hukum, agama, dan adat terhadap mahasiswa,” tegas peraturan Rektor Unram.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button