Daerah NTB

Ratusan Pulau Kecil di NTB “Nganggur”, Pemprov Buka Pintu Dikelola Asing

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB mencatat, sekitar 390 dari total 401 pulau kecil yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di NTB, belum memiliki izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.

“Secara keseluruhan, NTB memiliki 401 pulau kecil. Dari jumlah ini, 99 persen belum memiliki izin pemanfaatan,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim kemarin.

Beberapa pulau yang sudah memiliki izin pemanfaatan pulau kecil salah satunya Gili Trawangan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Hak Guna Usaha (HGU) pengelolaan pulau kecil hanya berlaku selama 30 tahun. Jika ingin memperpanjang, perlu menunggu pertimbangan dari pemerintah.

IKLAN

Dalam aturan pemanfaatan ruang, pulau-pulau kecil berada di bawah kewenangan kabupaten/kota.

Adapun untuk pemanfaatan pulau, maksimal hanya 40 persen dari total luas yang boleh untuk kegiatan ekonomi. Sisanya, 30 persen harus menjadi ruang terbuka hijau. Dan 30 persen lainnya tetap dalam penugasaan negara.

“Maka dengan regulasi ini, pembangunan rumah, resort oleh pihak asing di beberapa pulau kecil NTB termasuk legal sepanjang pihak-pihak ini memiliki izin,” jelas Muslim.

IKLAN

Lantaran masih banyaknya pulau kecil belum memiliki izin pemanfaatan, pemerintah pusat terus mendorong Pemda NTB.

Posisi Orang Asing

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim. Foto: Muhammad Yamin

Agar seluruh pulau kecil di NTB memiliki izin pemanfaatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020.

“Dalam hal koordinasi, pengawasan, pembinaan kita bekerjasama dengan kabupaten juga. Sebagian besar mereka (pulau) ini belum punya izin pemanfaatan pulau-pulau kecilnya,” ujarnya.

IKLAN

Muslim tak menjelaskan soal beberapa pulau kecil di NTB yang dalam penguasaan asing. Tapi sekali lagi ia tegaskan, pulau kecil boleh pengelolaannya oleh siapapun. Termasuk Warga Negara Asing (WNA). Larangannya untuk kepemilikan pulau, khususnya bagi orang asing.

“Kalau Penanaman Modal Asing (PMA) mau membangun di pulau kecil, maka proses izinya di pusat atas rekomendasi bupati,” sambungnya.

Ia merespon terkait temuan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahwa ada pulau-pulau di wilayah NTB dan Bali terindikasi dalam penguasaan warga negara asing (WNA).

Menindaklanjuti temuan ini, pihaknya pihaknya akan mengecek kedudukan hukum atau legal standing kepemilikan pulau-pulau tersebut.

“Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek,“ tegasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button