Hukrim

Dirut dan Debt Collector PT LNI Ditangkap Polda NTB Akibat Tindakan Premanisme

Mataram (NTBSatu)Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap Direktur Utama dan empat orang debt collector dari PT LNI. Dugaannya, mereka melakukan aksi perampasan dan pemerasan terhadap masyarakat.

Polisi menangkap para pelaku di kantor PT LNI yang berlokasi di Mantang, Lombok Tengah.

Kelima pelaku tersebut berinisial ASI, KF, DMW, RP, dan SHR. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu, 1 April 2025, kepada Tim Puma Jatanras Polda NTB mengenai aktivitas debt collector yang sering meresahkan.

Setelah menerima laporan, Tim Puma langsung menyelidiki aktivitas para pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan, sejumlah debt collector PT LNI diduga kuat melakukan perampasan kendaraan milik warga dengan dalih tunggakan pembayaran.

“Tim segera melaporkan temuannya kepada Kanit Puma Jatanras. Kemudian bergerak cepat ke lokasi dan menangkap para pelaku,” kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP Muhammad Kholid, Jumat, 2 Mei 2025.

IKLAN

Dalam proses pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua unit mobil sebagai barang bukti. Yaitu satu unit mobil Agya putih yang pelaku gunakan untuk beroperasi, dan satu unit mobil Avanza hitam hasil perampasan.

“Sekarang kasus ini dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar AKBP Kholid.

Korban Tak Hanya Satu Orang

Sebelumnya, warga bernama Nia Herlina yang tinggal di Jalan Raya Kopang, Lombok Tengah, juga melaporkan tindakan serupa. Pada 14 Maret 2025, tiga pria yang mengaku sebagai debt collector PT LNI merampas mobil milik Nia di rumahnya. Ketiganya berinisial AD, R, dan DW.

Meski Nia mengakui menunggak cicilan selama tiga bulan kepada PT Sinar Mas, ia tetap menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan.

Namun, para pelaku justru menghalangi pembayaran dengan alasan setoran telah diblokir. Mereka bahkan meminta uang sebesar Rp15 juta agar mobil tidak ditarik. Karena tidak mampu membayar, Nia harus merelakan mobilnya.

Pada 26 Maret 2025, Nia mendatangi PT Sinar Mas untuk mengurus cicilan. Pihak leasing menyatakan belum menerima mobil hasil penarikan oleh pihak PT LNI, yang memperkuat dugaan adanya tindakan ilegal oleh debt collector.

Polisi terus mendalami peran masing-masing pelaku dan membuka kemungkinan adanya korban lain dari praktik premanisme berkedok penagihan utang ini. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button