Pendidikan

Kemendikbud Ristek Ungkap 7 Modus Sunat Beasiswa, Termasuk 3 Kampus Swasta di Lombok

Skema ini yang dilakukan tiga kampus swasta di Lombok dan akhirnya skema tersebut terungkap oleh Ombudsman RI NTB, akhir Mei lalu.

  1. UKT penerima Beasiswa KIP Kuliah lebih tinggi

Suharti melanjutkan, ada juga temuan kampus yang menetapkan uang kuliah tinggal (UKT) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah berbeda dari UKT mahasiswa bukan penerima beasiswa.

“Jadi UKT bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah lebih tinggi dari UKT mahasiswa yang lain,” ujar Suharti.

  1. Double Funding

Selain itu, ada juga temuan bahwa ada double funding atau pendanaan dobel. Seperti, mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah secara bersamaan juga menerima pendanaan dari pemerintah daerah atau pendanaan dari kementerian atau lembaga lain.

Baca juga :

“Untuk program MBKM, penerima KIP Kuliah bisa mengikutinya. Namun, beberapa kampus tidak melaporkan ada mahasiswa penerima di sana sehingga perlu peran penting pihak kampus,” papar Suharti.

  1. Pemotongan biaya hidup

Temuan berikutnya adalah masih adanya pemotongan biaya hidup bagi mahasiswa KIP Kuliah yang dilakukan pihak kampus atau oknum lainnya dengan berbagai alasan. Bahkan, lanjut Suharti, ada kampus yang menyimpan buku rekening dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.

  1. Promosi uang kuliah gratis

Suharti juga menuturkan, ada kampus yang dalam rangka menjaring mahasiswa baru dengan promosi uang kuliah gratis. Padahal setelah ditelusuri, uang kuliah gratis itu berasal dari KIP Kuliah.

“Bentuk promosinya itu, salah satunya, seorang calon mahasiswa diberi harapan uang kuliah gratis bila dapat mengajak calon mahasiswa lain. Misalnya mengajak 10 orang, ternyata gratisnya karena memanfaatkan KIP Kuliah,” tuturnya. (JEF)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button