Skema ini yang dilakukan tiga kampus swasta di Lombok dan akhirnya skema tersebut terungkap oleh Ombudsman RI NTB, akhir Mei lalu.
- UKT penerima Beasiswa KIP Kuliah lebih tinggi
Suharti melanjutkan, ada juga temuan kampus yang menetapkan uang kuliah tinggal (UKT) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah berbeda dari UKT mahasiswa bukan penerima beasiswa.
“Jadi UKT bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah lebih tinggi dari UKT mahasiswa yang lain,” ujar Suharti.
- Double Funding
Selain itu, ada juga temuan bahwa ada double funding atau pendanaan dobel. Seperti, mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah secara bersamaan juga menerima pendanaan dari pemerintah daerah atau pendanaan dari kementerian atau lembaga lain.
Baca juga :
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
- Dunia WWE Berduka, Rey Mysterio Meninggal Dunia
- DAK Fisik Tahap III Pemprov NTB Terancam Tidak Cair, Sekda: Semua Sudah Clear
“Untuk program MBKM, penerima KIP Kuliah bisa mengikutinya. Namun, beberapa kampus tidak melaporkan ada mahasiswa penerima di sana sehingga perlu peran penting pihak kampus,” papar Suharti.
- Pemotongan biaya hidup
Temuan berikutnya adalah masih adanya pemotongan biaya hidup bagi mahasiswa KIP Kuliah yang dilakukan pihak kampus atau oknum lainnya dengan berbagai alasan. Bahkan, lanjut Suharti, ada kampus yang menyimpan buku rekening dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.
- Promosi uang kuliah gratis
Suharti juga menuturkan, ada kampus yang dalam rangka menjaring mahasiswa baru dengan promosi uang kuliah gratis. Padahal setelah ditelusuri, uang kuliah gratis itu berasal dari KIP Kuliah.
“Bentuk promosinya itu, salah satunya, seorang calon mahasiswa diberi harapan uang kuliah gratis bila dapat mengajak calon mahasiswa lain. Misalnya mengajak 10 orang, ternyata gratisnya karena memanfaatkan KIP Kuliah,” tuturnya. (JEF)