LLDikti Wilayah 8 Ingatkan Kampus di NTB, Bali, dan NTT agar Tidak Ditutup
Mataram (NTB Satu) – Penutupan salah satu kampus di NTB, Bali, dan NTT serta maraknya pelanggaran pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi perhatian khusus Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah 8.
Sebab, LLDikti wilayah 8 merupakan perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek di wilayah NTB, Bali, dan NTT.
Baca juga :
- Pameran “Belian”, Seni yang Menghidupkan Pengetahuan, Rasa, dan Tubuh
- Pembangunan Sekolah Rakyat di KLU Masih Proses Administrasi
- BPOM Hentikan Distribusi Susu Formula Bayi Nestlé karena Dugaan Toksin, Berikut Daftar Produknya
- Pasca Hearing Honorer, Komisi I DPRD Lombok Barat Agendakan Rapat Lanjutan dengan Pemkab dan BKD
- Pemkab Sumbawa Petakan 7.000 Hektare Lahan untuk PSN Garam
Melalui laman resmi Instagram @lldiktiwilayah8, LLDikti wilayah 8 membagikan informasi aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 7 tahun 2020. Aturan tersebut berisi tentang pendirian, perubahan, pembubaran kampus negeri dan kampus swasta.
Dalam postingannya pada Selasa, 13 Juni 2023, disampaikan bahwa kampus-kampus di wilayah NTB, Bali, dan NTT harus menaati Permendikbud nomor 7 tahun 2020. Jika tidak menaati, kampus-kampus tersebut akan bernasib sama, mendapatkan sanksi administratif berat atau penutupan kampus oleh kementerian.



