LLDikti Wilayah 8 Ingatkan Kampus di NTB, Bali, dan NTT agar Tidak Ditutup
Mataram (NTB Satu) – Penutupan salah satu kampus di NTB, Bali, dan NTT serta maraknya pelanggaran pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi perhatian khusus Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah 8.
Sebab, LLDikti wilayah 8 merupakan perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek di wilayah NTB, Bali, dan NTT.
Baca juga :
- Petani di Lombok Timur Nilai MBG Belum Beri Dampak Penyerapan dan Perbaikan Harga
- Jumbo Kembali Tayang di CGV Setelah Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa
- Sejarah dan Sosok Pendiri Air Aqua yang Diduga dari Sumur Bor
- Anies Sindir Keterbukaan dan Curiga Presiden Tidak Terima Data Lengkap Pengangguran
- Kecelakaan di Mandalika Jadi Titik Akhir Marc Marquez di MotoGP 2025
Melalui laman resmi Instagram @lldiktiwilayah8, LLDikti wilayah 8 membagikan informasi aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 7 tahun 2020. Aturan tersebut berisi tentang pendirian, perubahan, pembubaran kampus negeri dan kampus swasta.
Dalam postingannya pada Selasa, 13 Juni 2023, disampaikan bahwa kampus-kampus di wilayah NTB, Bali, dan NTT harus menaati Permendikbud nomor 7 tahun 2020. Jika tidak menaati, kampus-kampus tersebut akan bernasib sama, mendapatkan sanksi administratif berat atau penutupan kampus oleh kementerian.


