LLDikti Wilayah 8 Ingatkan Kampus di NTB, Bali, dan NTT agar Tidak Ditutup

Mataram (NTB Satu) – Penutupan salah satu kampus di NTB, Bali, dan NTT serta maraknya pelanggaran pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi perhatian khusus Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah 8.
Sebab, LLDikti wilayah 8 merupakan perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek di wilayah NTB, Bali, dan NTT.
Baca juga :
- Jangan Petik Buah Sebelum Matang, Renungan Menuju NTB Tanpa Pengantin Anak
- Pemkot Mataram Fasilitasi Seragam Gratis Bagi Siswa Kurang Mampu
- NTB Makin Dilirik Wisatawan, Pengeluaran Wisnus Capai Rp2,87 Juta per Perjalanan
- SiLPA Mataram Tembus Rp166 Miliar, Wali Kota Pastikan Alokasi untuk Layanan Publik Prioritas
- Refleksi Hari Jadi Bima ke-385 Tahun: Sejarah Singkat, Potret Masalah, dan Wacana Heterarki Sosial Masyarakat
Melalui laman resmi Instagram @lldiktiwilayah8, LLDikti wilayah 8 membagikan informasi aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 7 tahun 2020. Aturan tersebut berisi tentang pendirian, perubahan, pembubaran kampus negeri dan kampus swasta.
Dalam postingannya pada Selasa, 13 Juni 2023, disampaikan bahwa kampus-kampus di wilayah NTB, Bali, dan NTT harus menaati Permendikbud nomor 7 tahun 2020. Jika tidak menaati, kampus-kampus tersebut akan bernasib sama, mendapatkan sanksi administratif berat atau penutupan kampus oleh kementerian.