Kemendikbud Ristek Ungkap 7 Modus Sunat Beasiswa, Termasuk 3 Kampus Swasta di Lombok
Mataram (NTB Satu) – Selama tahun 2022 lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) banyak menerima pengaduan pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Pengaduan tersebut diterima Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ir. Suharti, MA., Ph.D., pun turut menyoroti pengaduan-pengaduan yang diterima pihaknya.
Baca juga :
- Peringatan Keras Prabowo: Jangan Main-main Laporan Palsu dengan Saya
- Disnakertrans KSB Berharap Beasiswa UT School Serap Lulusan SMA Sederajat secara Maksimal
- Distribusi Ternak dari Bima Dipercepat: Rute Dipangkas, Kapal Ditambah
- Balita yang Hilang di Sembalun Ditemukan Meninggal Dunia di DAM
- Islamic Relief Indonesia Resmikan Kantor LAZNAS YRII NTB dan Salurkan 280 Paket Ramadan untuk Anak Yatim dan Dhuafa
Ia menyampaikan, ada tujuh skema dari pengaduan pelanggaran yang disampaikan. Mulai dari yang sengaja terlambat melakukan pengusulan pencairan hingga memungut biaya lain dari mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Padahal hidup mahasiswa ini tergantung pada bantuan KIP Kuliah tersebut. Tetapi malah kampus-kampus memungut biaya pendidikan tambahan kepada mahasiswa pemegang KIP Kuliah,” ungkapnya beberapa waktu lalu, melalui laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek.



