Kemendikbud Ristek Ungkap 7 Modus Sunat Beasiswa, Termasuk 3 Kampus Swasta di Lombok
Mataram (NTB Satu) – Selama tahun 2022 lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) banyak menerima pengaduan pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Pengaduan tersebut diterima Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ir. Suharti, MA., Ph.D., pun turut menyoroti pengaduan-pengaduan yang diterima pihaknya.
Baca juga :
- Kuota LPG Sumbawa 2026 Diprediksi Berkurang, Pemkab Surati Pertamina Minta Tambahan Stok
- Bupati Iron Tanggapi Retribusi Tambang Lotim Kalah dengan Parkir Mataram
- KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
- Mutasi Besar-Besaran Ala Iqbal, Puluhan Pejabat Pemprov NTB Digeser
- Bupati Dompu Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama Tujuh Hari Usai Banjir Bandang
Ia menyampaikan, ada tujuh skema dari pengaduan pelanggaran yang disampaikan. Mulai dari yang sengaja terlambat melakukan pengusulan pencairan hingga memungut biaya lain dari mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Padahal hidup mahasiswa ini tergantung pada bantuan KIP Kuliah tersebut. Tetapi malah kampus-kampus memungut biaya pendidikan tambahan kepada mahasiswa pemegang KIP Kuliah,” ungkapnya beberapa waktu lalu, melalui laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek.



