Kemendikbud Ristek Ungkap 7 Modus Sunat Beasiswa, Termasuk 3 Kampus Swasta di Lombok
Mataram (NTB Satu) – Selama tahun 2022 lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) banyak menerima pengaduan pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Pengaduan tersebut diterima Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ir. Suharti, MA., Ph.D., pun turut menyoroti pengaduan-pengaduan yang diterima pihaknya.
Baca juga :
- Pemkot Mataram Perketat Aturan Selama Ramadan: Hiburan Malam Wajib Tutup Total, Awasi Perang Sarung
- Anggaran Perbaikan Ribuan RTLH di NTB Belum Dialokasikan Imbas SOTK Baru Pemprov
- Rancangan RKPD 2027 Kota Bima Tetapkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah
- Harga Cabai di Lombok Timur Meroket di Awal Ramadan
- Hari Terakhir Pendaftaran, Ratusan ASN Berebut Kursi Eselon II Pemprov NTB
Ia menyampaikan, ada tujuh skema dari pengaduan pelanggaran yang disampaikan. Mulai dari yang sengaja terlambat melakukan pengusulan pencairan hingga memungut biaya lain dari mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Padahal hidup mahasiswa ini tergantung pada bantuan KIP Kuliah tersebut. Tetapi malah kampus-kampus memungut biaya pendidikan tambahan kepada mahasiswa pemegang KIP Kuliah,” ungkapnya beberapa waktu lalu, melalui laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek.



