Hukrim

Ditawari Proyek Rp30 Miliar, Pelapor Kasus Bank NTB Syariah Merasa Diintimidasi

“Saya juga tidak tahu dari mana (KPK) menerima nomor saya,” ucapnya.

Saat disinggung tanggapannya terkait proses laporannya di Aparat Penegak Hukum (APH), Prof Asikin mengaku, menyerahkan seluruhnya kepada penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“Saya tidak perlu banyak berurusan dengan APH juga dengan Bank NTB Syariah. Karena nanti saya dikira punya kepentingan. Saya menghindari itu,” ungkapnya.

Sementara Direktur Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo yang dikonfirmasi terkait dugaan intimidasi terhadap pelapor belum juga memberikan keterangan. Pesan WhatsApp yang dikirim NTBSatu sejak pagi belum dibalas. Begitu juga dengan upaya telepon, lagi-lagi tidak membuahkan hasil.

Berita Terkini:

Hal serupa juga terjadi saat wartawan mengkonfirmasi Humas Bank NTB Syariah, Arif. Pesan WhatsApp yang dikirim masih centang dua berwarna abu-abu. Artinya belum dibaca. Pun dengan upaya telepon, tidak mendapat respon. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button