HukrimKota Bima

KPK Tanggapi “Perlawanan” Mantan Wali Kota Bima

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons “perlawanan” mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, terdakwa korupsi pengadaan barang dan jasa.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Bima mengajukan kasasi buntut majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB menjatuhkan terdakwa membayar uang pengganti Rp1,4 miliar dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa.

Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan mengajukan kontra memori setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pemberitahuan kasasi terdakwa dari pengadilan.

“Atas kasasi terdakwa, JPU akan mengajukan kontra memori kasasi. Setelah JPU menerima secara resmi pemberitahuan kasasi oleh terdakwa dari pengadilan,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 6 September 2024.

Penasihat hukum Muhammad Lutfi, Abdul Hanan menyebut, salah satu alasannya pengajuan kasasi adalah karena pertimbangan PT NTB Nomor: 19/PID TPK/2024/PT MTR tanggal 6 Agustus tidak adil dan tidak sesuai fakta persidangan.

Menurutnya, vonis hakim tingkat banding yang bertentangan dengan isi Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 Tahun 1993 tentang penyusunan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada persidangan.

“Sudah kami ajukan kasasi waktu 19 Agustus kemarin,” kata Hanan kepada NTBSatu, Senin, 26 Agustus 2024.

Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya menyatakan, dakwaan tentang penerimaan gratifikasi tersebut tidak tersusun secara sistematis dan benar. Karena itu, menurutnya, wajar majelis hakim pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain itu, Hanan melihat tidak ada fakta yang mengungkap jelas tentang Muhammad Lutfi menerima uang atau barang dari saksi-saksi. Baik sejak awal hingga akhir persidangan.

Kaitannya dengan uang Rp40 juta, itu merupakan pinjaman terdakwa kepada Muhammad Makdis, ipar istri Lutfi, Elliya Alwaini. Kemudian, pinjaman Istri terdakwa, Eliya ke Muhamad Makdis sebesar Rp500.

“Itu juga masuk dalam poin pertimbangan dalam kasasi kami,” jelas Hanan.

Putusan Hakim PT NTB

Sebagai informasi, majelis hakim PT NTB menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Lutfi membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider satu tahun kurungan pengganti. Selain itu, majelis hakim juga memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button