Mataram (NTBSatu) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi Gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di Lombok Utara. Salah satunya adalah mantan Kadis PUPR NTB inisial DWS.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, mantan Kadis PUPR NTB menjalani pemeriksaan bersama delapan orang lainnya di Gedung BPKP NTB, Kamis, 5 September 2024. Mereka adalah Sekretaris Pokja inisial ADH, Anggota Pokja IRH.
“Ada seseorang inisial LNJ, Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 6 September 2024.
Kemudian, wiraswasta inisial GMT dan RBZ. AHP, tim pengelola teknis proyek pembangunan gedung shelter tsunami. Selanjutnya, Kepala BPBD Lombok Utara tahun 2018 inisial MA, Kepala BPKAD Lombok Utara tahun 2017, IRW.
Pemeriksaan ini bagian dari langkah penyidikan KPK mengusut dugaan korupsi bangunan tahun 2014 tersebut.
Menyinggung kapan waktu penetapan tersangka setelah menjalani serangakaian pemeriksaan dan pengecekan fisik gedung, Tessa mengaku belum bisa menjelaskannya secara detail.
“Saya tidak bisa berasumsi. Kita tunggu saja,” tutupnya.
Sebelumnya lembaga antirasuah juga memeriksa dua saksi pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu. Mereka adalah tim audit itjen untuk pembangunan shelter tsunami NTB tahun 2014 inisial FS. Kemudian tim pengelola teknis proyek pembangunan shelter tsunami NTB inisial AHP.
Ulasan kasus dugaan korupsi gedung shelter tsunami
Gedung TES atau shelter tsunami Lombok Utara merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB). Yang merealisasikan pekerjaan adalah Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.
Sementara pelaksana proyek adalah PT Waskita Karya. Pembangunannya pada Agustus 2014 dengan menelan anggaran Rp21 miliar. Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemda Lombok Utara menerima proyek gedung dengan daya tampung sekitar 3.000 orang ini Pada 16 Juli 2017.
Namun setelah menerima, Pemda tidak bisa menggunakan gedung tidak sesuai peruntukannya. Dugaannya, gedung mangkrak.
Gedung yang bertempat di Jalan Bangsal Baru, Desa Pemenang Barat, Lombok Utara itu mengalami rusak parah pada tahun 2018. Dugaannya akibat gempa 7,0 SR.
Pada tahun 2015 Polda NTB pernah mengusut perkara ini. Dalam proses penyelidikan, kepolisian sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November.
Namun, kepolisian mengehentikan pengusutan kasus pada akhir 2016. Alasannya, merujuk pada hasil analisa ahli. (*)