Mataram (NTBSatu) – Pelapor dugaan korupsi Bank NTB Syariah Rp26,4 miliar sekaligus Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram), Profesor Zainal Asikin mengaku diintimidasi.
“Saya ditawarkan tiga proyek oleh Bank NTB Syariah,” katanya kepada wartawan, Rabu, 21 Februari 2024.
Tiga proyek tersebut, sambung pria yang akrab disapa Prof Asikin ini, nilainya mencapai Rp30 miliar. Yang menyodorkan proyek adalah para pihak yang nantinya akan mengerjakan proyek tersebut.
Menurutnya, ajakan pihak Bank NTB Syariah agar menerima tawaran sejumlah proyek tersebut sebagai bentuk intimidasi.
“Itu bentuk intimidasi. Macam cara menekan saya. Melalui proyek, melalui LSM. Untuk saya diam,” tegasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Unram tersebut mengatakan, alasan pihak Bank NTB Syariah menghubunginya, karena hingga saat ini, mereka tidak mengikuti proses lelang untuk pengerjaan proyek tahun 2024.
Berita Terkini:
- Ustaz Abdul Somad Sempat Terjebak di Kerusuhan Lapas Narkotika Sumatera Selatan
- Aliansi Paguyuban Gelar Aksi Simbolik di Depan Polda NTB, Menduga Kematian Brigadir Nurhadi Campur Tangan Atasan
- 38 Delegasi dari 28 Negara Jajaki Kuliner – Pariwisata NTB
- Hindari Praktik Percaloan, DPRD NTB Usulkan Seleksi Terbuka Kepala SMA dan SMK
“Sekian puluh proyek tidak bisa mengikuti lelang. Makanya saya disuruh saya diam,” kata Prof Asikin.
Selain itu, Guru Besar FH Unram ini juga mengaku telah dihubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi puluhan miliar tersebut.