Kabupaten BimaPolitik

KPU NTB Pelajari Fakta Lapangan Sebelum Gelar PSU di TPS Parado Bima

Mataram (NTBSatu) – KPU NTB akan mempelajari terlebih dahulu fakta lapangan dalam mengambil keputusan terkait apakah akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid menjelaskan, insiden pembakaran kotak suara di Kecamatan Parado, sangat dimungkinkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).

Kendati PSU masih terbuka, pihaknya masih akan mendalami terlebih dahulu peristiwa tersebut dengan mengambil semua laporan. Sehingga keputusan akan sangat komprehensif.

“PSU bisa saja tapi kita harus dapatkan hasil atau gambaran secara utuh dulu, tentu kita lihat prosesnya,” tegasnya pada Senin 19 Februari 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan secara ketentuan pelaksanaan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu syaratnya, apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan sehingga penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

“Kalau hasilnya tidak bisa dihitung dan secara regulasi sesuai UU Nomor 7 tentang Pemilu maka pilihannya itu akan melakukan PSU atau melakukan pemilu susulan atau lanjutan. Nanti kita akan lihat dulu fakta yang terjadi di lapangan,” jelasnya.

Berita Terkini:

Di sisi lain, ia membenarkan dari laporan yang diterima KPU NTB, terdapat sejumlah kotak suara yang berisi surat suara yang dirusak dan dibakar. Sementara, untuk pelakunya sebanyak dua orang dan saat ini sudah diamankan Polres Kabupaten Bima.

“Apakah dengan terbakarnya surat suara tidak bisa dihitung atau ada akibat-akibat lain nanti akan kita pelajari lebih lanjut dalam pleno untuk kami menentukan sikap selanjutnya,” jelasnya.

Oleh karena itu, belajar dari kasus Kecamatan Parado, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi gangguan dan hambatan agar tidak terjadi di tempat lain.

“Mudah-mudahan dari kasus ini kita semua semakin bisa antisipasi seluruh potensi yang ada terhadap ancaman gangguan dan hambatan dalam proses rekapitulasi suara yang saat ini masih berproses,” tandasnya.

Untuk diketahui, perusakan serta pembakaran kotak suara yang terjadi saat penghitungan suara legislatif di TPS Kecamatan Parado, Kabupaten Bima pada Rabu malam, 14 Februari 2024. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button