HEADLINE NEWSHukrimLombok Barat

Polisi Amankan Cairan Kimia hingga Alat Berat di Tambang Ilegal Wilayah Sekotong

Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tambang emas ilegal Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

“Ada alat berat satu, dua truk, tabung berisi silinder ada dan beberapa bahan kimia di lokasi tambang,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Dharma Wiryatmaja di ruangannya, Selasa, 3 September 2024.

Aby menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi terkait aktivitas tambang dengan tenaga Warga Negara (WN) China tersebut. Berdasarkan keterangan mereka, lokasi tambang tersebut ilegal. Karena tidak memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM).

“Itu kan tanpa izin, ya jelas ilegal,” tegasnya.

Aby menuturkan, terdapat dua lokasi tambang WN China kelola. Pertama di Bukit Lendak Bare. Kedua, di Bukit Lenong, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong.

Kendati demikian, Kasat Reskrim belum bisa mengkalkulasikan nominal kerugian buntut adanya aktivitas tambang ilegal tersebut. Menyusul prosesnya masih berjalan di tahap penyidikan.

Ilegal minning jelas kerugian pasti ada. Tapi belum bisa saya sampaikan. Yang jelas ada kerugian lingkungan, kan tanpa izin,” jelasnya.

Lebih jauh Aby menjelaskan, pihaknya saat ini masih memburu keberadaan 15 WN China itu.

Sebelumnya, Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana menyebutkan dugaan adanya aktivitas tambang ilegal atau ilegal minning di tambang rakyat Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong naik penyidikan.

“Iya, benar. Sudah naik sidik,” kata Komang kepada wartawan, Senin, 2 September 2024.

Tanggapan Kadis ESDM NTB

Terpisah, Kepala Dinas ESDM NTB, Sahdan mendorong langkah kepolisian mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal di Sekotong.

“Jadi, silakan kepolisian mendalami kasus ini. Supaya tidak ada lagi aktivitas ilegal seperti ini,” kayanya kepada NTBSatu sore ini.

Pihak ESDM NTB, sambung Sahdan, ada yang sudah menghadap kepolisian dan memberikan keterangan. Salah satunya adalah Kabid Minerba. Polisi menanyakan seputar izin yang perusahaan tersebut miliki.

Lebih jauh kepala dinas menjelaskan, aktivitas pertambangan di salah satu wilayah Lombok Barat itu ilegal. Perusahaan tidak mengantongi izin dari Kementerian ESDM.

“Ilegal, tidak ada izin,” tegasnya.

Menyinggung adanya tenaga kerja asing di wilayah pertambangan, Sahdan mengaku tidak mengetahuinya. Menyusul ia tak pernah turun ke lokasi dan mengeceknya secara langsung.

“Kalau itu saya tidak tahu,” kelitnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button