Mataram (NTBSatu) – Dugaan aktivitas tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat yang melibatkan Warga Negara (WN) China naik penyidikan.
Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana menyebut, naiknya kasus dugaan aktivitas tambang ilegal di Sekotong itu setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk memeriksa sejumlah saksi.
“Iya, benar. Sudah naik sidik,” katanya kepada wartawan, Senin, 2 September 2024.
Menyinggung apa saja alat bukti yang menjadi landasan naiknya status ke ini ke tahap penyidikan, Sarjana mengaku tidak mengetahuinya. Ia mengarahkan agar menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Dharma Wiryatmaja. Termasuk identitas saksi-saksi yang dimintai keterangan.
“Nanti lebih lengkapnya di Kasat Reskrim,” jelasnya mengarahkan.
Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Sahdan mendorong langkah kepolisian mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal di Sekotong.
“Jadi, silakan kepolisian mendalami kasus ini. Supaya tidak ada lagi aktivitas ilegal seperti ini,” kayanya kepada NTBSatu sore ini.
Pihak ESDM NTB, sambung Sahdan, ada yang sudah menghadap kepolisian dan memberikan keterangan. Salah satunya Kabid Minerba. Polisi menanyakan seputar izin yang perusahaan tersebut miliki.
Lebih jauh ia menjelaskan, aktivitas pertambangan di salah satu wilayah Lombok Barat itu ilegal. Perusahaan tidak mengantongi izin dari Kementerian ESDM.
“Ilegal, tidak ada izin,” tegasnya.
Menyinggung adanya tenaga kerja asing di wilayah pertambangan, Sahdan mengaku tidak mengetahuinya. Menyusul ia tak pernah turun ke lokasi dan mengeceknya secara langsung.
“Kalau itu saya tidak tahu,” kelitnya.
Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mempertanyakan bagaimana bisa lahan yang seluas itu ada aktivitas penambangan ilegal. Lebih-lebih pekerjanya ada dari kalangan warga negara asing.
“Kok bisa ada tambang ilegal di sana. Sudah beroperasi setahunan,” tegasnya.
15 TKA China di Wilayah Pertambangan
Kasi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Kelas I Mataram, Heri Sudiono menyebut, dari data keimigrasian, tercatat ada 15 WN China mengelola tambang emas ilegal di Sekotong. Mereka memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) sebagai investor.
“Mereka memegang Kitas sebagai investor. Jadi data itu ada di kami semua. Masalah yang lain-lain saya no komen,” katanya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Heri mengatakan, belasan WN hina itu direkrut salah satu perusahaan dan tinggal di wilayah Kecamatan Sekotong.
“Sebagai investor di wilayah hukum imigrasi mataram. Sekotong masih masuk wilayah Imigrasi Mataram,” ungkapnya.
Ia mengaku, pihaknya belum turun mengecek lokasi aktivitas penambangan ilegal itu usai adanya insiden pembakaran pada Sabtu, 10 Agustus 2024 malam.
Imigrasi masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.“Kita belum turun ke lapangan. Saya tidak tahu posisinya. Kita masih nunggu dari penyelidikan polisi dulu,” tegas Heri.
Data Imigrasi, sambung Heri, izin tinggal 15 warga negara China tersebut hanya berlaku satu tahun. Mereka masuk ke wilayah Sekotong awal tahun 2024 lalu. Menurutnya, Kitas belasan WNA bisa dilakukan perpanjangan. (*)