Bareskrim Turun Tangan, Bidik Tambang Ilegal Omzet 1 Triliun di Sekotong
 
						Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menegaskan, proses hukum tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar) terus berjalan. Tambang ilegal beromset Rp1 Triliun per tahun ini, mendapat dukungan Bareskrim Mabes Polri.
“Tim penyidik dari Polres Lombok Barat di-back-up full oleh Polda NTB maupun Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, tetap melanjutkan proses penegakan hukum,” tegas Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Fx. Endriadi pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Endriadi menyebut, dalam proses hukum ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Selain itu, kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti yang disinyalir berkaitan dengan tambang ilegal tersebut.
Penyidik kepolisian juga sudah memasang garis polisi di lokasi tempat aktivitas penambangan. “Jadi, kita memastikan ke depan, baik Polres, Polda, dan Bareskrim Polri bahwa di lokasi tidak ada kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin. Police line (garis polisi, red) itu menandakan lokasi tersebut dalam pantauan dan dalam pengawasan dari penyidik,” ujarnya.
Langkah hukum lainnya, sambung Endriadi, tim penyidik juga telah membangun koordinasi secara intensif kepada pihak imigrasi dan kejaksaan.
“Tim juga sudah berkoordinasi dengan imigrasi, kejaksaan setempat untuk bersama-sama melakukan penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Jika proses penyidikan telah rampung, kepolisian akan melakukan gelar perkara. Tujuannya untuk melihat seluruh kelengkapan alat bukti pidana.
Pastikan Tidak Ada Aktivitas Penambangan
Dir Reskrimsus Polda NTB mengakui, penanganan kasus ini mendapatkan atensi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Mereka telah turun mengecek langsung lokasi.
“Kami informasikan kedatangan tim dari Bareskrim Polri, dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Tertentu adalah mengecek lokasi yang kini menjadi pemberitaan di media. Dan dipastikan kedatangan beliau mengecek bahwa di lokasi sudah tidak ada kegiatan penambangan yang dimaksud di media tersebut,” ujarnya.
Bareskrim Polri turut meminta laporan dari progres penegakan hukum di bawah kendali Sat Reskrim Polres Lombok Barat.
“Di lokasi juga sudah dipastikan tidak ada kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin dan lokasinya dipastikan bukan di Mandalika, tetapi di Kabupaten Lombok Barat (Sekotong),” tambahnya.
Omzet Rp1 Triliun
Sebelumnya, KPK mengusut tambang ilegal terletak di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong. Tempat Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK melakukan penyegelan pada Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK ketika itu melakukan pemasangan plang bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Menyusul aktivitas pertambangan emas tersebut berada di kawasan hutan.
Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong, totalnya luasnya mencapai 98,19 hektar.
Perkiraannya, tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong. (*)
 
				 
					 
  


