Pemerintahan

Gubernur NTB Batasi Jam Operasional Warung dan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan

Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/054/SATPOL PP/2026 tentang imbauan peningkatan keamanan, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, seluruh aktivitas usaha kuliner dan hiburan selama bulan Ramadan diatur ketat demi menjaga kekondusifan daerah.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Iqbal mengingatkan agar para pemilik dan pengelola rumah makan, restoran, kafe, rumah makan cepat saji, warung, lesehan, dan usaha sejenis diimbau agar beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 04.00 Wita.

“Sementara sebelum waktu berbuka, khususnya pagi hingga siang hari, usaha kuliner wajib menggunakan tirai atau penutup agar aktivitas tidak terlihat dari luar,” demikian isi surat edaran tersebut disampaikan Kasat Pol PP NTB, Nunung Triningsih, Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam edaran itu juga menegaskan, pelaku usaha tidak diperbolehkan melayani makan di tempat maupun take away sebelum waktu berbuka. “Hal ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan toleransi selama Ramadan,” ujarnya.

Pemerintah tidak menutup mata, setiap Ramadan masih ditemukan warung yang tetap beroperasi bebas di siang hari. Karena itu pemantauan akan terus dilakukan secara intensif. Menurut Nunung, pengawasan dilakukan bersamaan dengan edukasi kepada para pelaku usaha.

“Kita pantau dan kita memberikan edukasi kepada mereka bahwa hal ini adalah untuk ketertiban, untuk keamanan, dan kenyamanan kita-kita yang melaksanakan ibadah puasa tentunya,” katanya.

Namun jika masih ada pelanggaran pemerintah menyiapkan sanksi tegas. Tahap awal berupa sanksi administratif hingga peringatan resmi. Jika tetap membandel, sanksi tertinggi adalah pencabutan izin usaha.

“Tentunya nanti ada sanksi administratif dulu ya, mulai dari peringatan, sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Minta Masyarakat Melapor

Para pelaku usaha kuliner sebenarnya telah mendapatkan sosialisasi jauh sebelum Ramadan dimulai. Jika masih ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor kepada melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di media sosial.

Selain itu, seluruh pengelola karaoke dan tempat hiburan lainnya wajib menutup sementara operasionalnya selama Ramadan. “Silakan lapor ke kami. Kan di medsos (media sosial) kami itu ada nomor-nomor yang dicantumkan untuk pelaporan,” ujarnya.

Kebijakan pembatasan juga berlaku bagi restoran yang berada di hotel. Namun terdapat pengecualian terbatas. Hotel diperbolehkan melayani konsumsi khusus untuk tamu hotel bukan untuk masyarakat umum.

Bahkan bagi masyarakat yang tidak berpuasa sekalipun, pembelian makanan hanya boleh dilakukan tanpa makan di tempat hingga waktu berbuka tiba.

“Kecuali mungkin kalau yang di hotel itu ya dia ada aturan khusus ya, dan itu khusus untuk tamunya saja, tamu hotel maksud saya. Bukan tamu yang dari luar ya,” jelasnya.

Surat edaran Gubernur NTB ini juga menugaskan bupati dan wali kota di seluruh wilayah provinsi, untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi keamanan.

Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan peran forum koordinasi pimpinan daerah hingga tingkat kecamatan. Sekaligus menggerakkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan lembaga kemasyarakatan.

“Langkah ini untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan seperti tawuran, geng motor, petasan, gangguan ketertiban lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) diminta diaktifkan kembali di setiap RT dan RW. Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak selama Ramadan.

Pemerintah juga mengatur penggunaan pengeras suara dalam kegiatan ibadah agar mempertimbangkan waktu, situasi, dan kondisi masyarakat sekitar dengan volume yang disesuaikan.

Sementara itu, larangan keras diberlakukan terhadap penjualan maupun penggunaan petasan dan mercon. “Seluruh masyarakat dan pedagang dilarang keras memperjualkan dan/atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya,” tegasnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button