Polisi Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal di Sekotong Lombok Barat
Mataram (NTBSatu) – Proses hukum tambang emas ilegal wilayah Sekotong, Lombok Barat terus berjalan di kepolisian. Terbaru Polda NTB sudah melakukan gelar perkara.
Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi menyebut, tujuan gelar perkara itu untuk melihat seluruh kelengkapan alat bukti pidana.
Tidak hanya itu, kepolisian juga telah dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Sudah gelar perkara. Penerbitan SPDP dan Sprin Sidik (Surat Perintah Penyidikan) baru,” jelasnya pada Senin, 3 November 2025.
Langkah lain, sambung Endriadi, pihaknya juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Salah satu di antaranya memintai keterangan ahli.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan ahli,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Barat bersama Polda NTB dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri turun ke lokasi. Kepolisian memastikan proses penegakan hukum terus berjalan.
Endriadi menyebut, dalam proses hukum ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Selain itu, kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti yang disinyalir berkaitan dengan tambang ilegal tersebut.
Penyidik kepolisian juga sudah memasang garis polisi di lokasi tempat aktivitas penambangan. “Jadi, kita memastikan ke depan, baik Polres, Polda, dan Bareskrim Polri bahwa di lokasi tidak ada kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin. Police line (garis polisi, red) itu menandakan lokasi tersebut dalam pantauan dan dalam pengawasan dari penyidik,” ujarnya.
Langkah hukum lainnya, sambung Endriadi, tim penyidik juga telah membangun koordinasi secara intensif kepada pihak imigrasi dan kejaksaan. Dengan begitu, ia memastikan jika di NTB sudah tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di NTB.
“Sudah tidak ada lagi tambang illegal di NTB,” tegasnya. (*)



