Hukrim

Pencuri Puluhan Karung Kopi dan Cabai Kering Diringkus Polisi

Mataram (NTBSatu) – Komplotan pencuri puluhan karung biji kopi dan cabai kering berakhir. Setelah dua kali melancarkan aksinya, lima pelaku pencurian diringkus aparat Polsek Sandubaya.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah mengatakan, dari lima orang tersebut, dua di antaranya berusia di bawah umur.

Mereka masing-masing berinisial S, S, A, AG, dan AL. “AG dan AL ini yang masih di bawah umur,” ujarnya, Jumat, 5 Januari 2023.

Kelima pelaku menjalankan aksinya dua kali. Pertama pada 17 September 2023. Kemudian pada 29 Desember 2023. Mereka diduga kuat mencuri puluhan karung biji kopi, cabai hingga minyak goreng di sebuah gudang.

“Gudangnya di Lingkungan Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya,” sebut Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan korban Sahibuddin, total kerugian total dari dua kejadian tersebut Rp101,5 juta.

Kejadian pertama, mereka mencuri 40 karung kopi, 20 karung cabai, 40 dos minyak goreng. “Kejadian kedua 21 karung kopi dan 23 karung cabai,” beber Nasrullah.

Baca Juga: Terbakarnya Puluhan Pipa SPAM di Lombok Timur Diatensi Jaksa

Saat menjalankan aksinya, kelimanya membagi peran. Ada yang berjaga memantau situasi, ada yang mencongkel pintu gudang. Ada juga yang bertugas membawa barang hasil curian.

“Mereka mengangkut hasil curian menggunakan kendaraan motor hingga mobil pikap,” sebutnya.

Tim Opsnal Polsek Sandubaya mengungkap tindakan tersebut berdasarkan rekaman CCTV di gudang.

“Dari rekaman CCTV pelaku bisa dikenali oleh tim kami dan mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ucapnya.

Mereka selanjutnya diamankan pada 31 Desember 2023 malam menjelang tahun baru.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp11,8 juta, sarung, dan handphone. Kemudian sepeda motor, mobil, juga sejumlah cabai dan kopi.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (KHN)

Baca Juga: Kisruh SPAM Lombok Timur: Potret Konflik Vertikal Dipicu Perebutan Sumber Daya Air

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button