Kota Bima (NTBSatu) – Seorang pria paruh baya inisial RD (56 tahun), menjalankan aksi nekatnya mencuri handphone (HP) di Kantor Polres Bima Kota.
Aksi nekat pria tersebut dilakukannya beberapa hari yang lalu.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Pelaku mencuri handphone pengunjung. Mengetahui handphone miliknya hilang, korban langsung melapor ke pihak berwajib.
Berita Terkini:
- Pengangguran Indonesia Diramalkan Naik 5 Persen
- Muncul Rumor Jaksa Agung Baru Bakal Dilantik Pekan Depan
- 3 Bersaudara di Ampenan Diringkus Polisi Gegara Kompak Edarkan Sabu
- NTB Jadi ‘Juara’ Kredit Macet Pinjol Tertinggi di Indonesia Awal 2025
- ULN Tembus 430 Miliar Dolar, Prabowo-Gibran Diuji Stabilitas Ekonomi
“Atas laporan itu, Tim Puma 2 pun segera melakukan penyelidikan yang akurat, dan berhasil menangkap pelaku beserta penadah barang curian tersebut,” kata Nasrun, Senin, 6 Mei 2024.
Kini, kedua tersangka beserta handphone hasil curian telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum selanjutnya.
Nasrun menyampaikan, keberhasilan Tim Puma 2 dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi para korban tindak kriminal.
“Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya. (MYM)