HukrimKota Bima

Bobol Rumah Warga dan Embat Uang Rp22 Juta, Pria di Bima Diringkus Polisi

Kota Bima (NTBSatu) – RJ (21 Tahun) warga Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Usai membobol rumah warga dan mencuri uang pemilik rumah sebesar Rp20 juta, kini ia harus mendekam di tahanan Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun menceritakan, kejadian ini bermula saat korban sedang tidur di kamarnya dan saat bangun mendapati pintu rumahnya sudah terbuka.

Setelah mengecek, korban menyadari bahwa celengannya yang disimpan di dalam tas berwarna hitam yang digantung di tembok kamarnya telah hilang.

Melihat barang miliknya telah hilang, korban langsung melapor ke pihak kepolisian, pada Minggu, 12 Mei 2024.

Dalam waktu kurang dari sehari, Tim Puma 2 yang dipimpin oleh Katim Aiptu Hero Suharjo, berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah yang telah menguras barang berharga milik korbannya.

IKLAN

“Terduga pelaku tak berkutik saat ditangkap oleh Tim Puma 2 setelah ketahuan menguras sejumlah barang berharga milik korban yang merupakan warga kecamatan yang sama dengan pelaku,” kata Nasrun, Selasa, 14 Mei 2024.

Berita Terkini:

Nasrun menyampaikan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, antara lain uang sejumlah Rp22 juta, tas berwarna hitam, dan celengan.

“Pelaku mengakui telah membobol rumah korban dan mengambil celengan milik korban,” jelas Aipda Nasrun.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

IKLAN

“Dengan penangkapan ini, Polres Bima Kota menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan respon cepat terhadap laporan tindak kriminal,” pungkasnya. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button